Pasal Penghinaan Kepala Negara Dipertahankan di RKUHP, Boleh Anjurkan Presiden Diganti

Rabu, 06 Juli 2022 - 13:10 WIB
Wamenkuhham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintahan menambahkan penjelasan mengenai kritik untuk pasal penghinaan presiden. Foto/tangkapan layar
JAKARTA - Pemerintah mempertahankan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden (wapres) dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pemerintah menambahkan penjelasan mengenai kritik yang dimaksud dalam Pasal 2018 ayat 2 tersebut.

“Penjelasan mengenai kritik terkait Pasal 218 ayat 2 yang menyangkut penyerangan harkat dan martabat presiden atau wakil presiden,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).



Dalam draf sebelumnya, Pasal 218 ayat 2 berbunyi "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."

Ayat ini dijelaskan baha yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat banyak yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!