Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 1?

Rabu, 06 Juli 2022 - 11:50 WIB
Pemerintah secara mengejutkan mengubah level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali, khusus DKI Jakarta kembali ke level 1. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah secara mengejutkan mengubah level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di wilayah Jawa-Bali, khusus DKI Jakarta kembali ke level 1. Padahal sebelumnya pada Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022, Jabodetabek masuk kriteria level 2.

Hal ini diketahui dari salinan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang diterima. Dalam beleid anyar itu disebutkan bahwa DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi Jabodetabek masuk kriteria level 1.



"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," dikutip dari Inmendagri Nomor 35 tersebut, Rabu (6/7/2022).

Inmendagri ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022. Dalam instruksinya, Inmendagri Nomor 33 sudah tidak berlaku lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!