Biaya PEN Tembus Rp905,10 T, Banggar DPR: Perlu Pembagian Beban
Rabu, 24 Juni 2020 - 23:50 WIB
Pertama, burden sharing pembiayaan yang bersifat untuk memenuhi anggaran barang publik, ditetapkan beban Pemerintah sebesar 0% dan BI sebesar 100%.Kedua, burden sharing pembiayaan yang bersifat untuk memenuhi barang non-publik ditetapkan beban pemerintah sebesar 50% dan BI sebesar 50% dengan suku bunga khusus. Skema tersebut,berlaku sepanjang tenor SBN yang diterbitkan Pemerintah untuk dibeli oleh BI di pasar perdana.
Said menegaskan, burden sharing sangat menentukan keberhasilan program PEN 2020. Dengan pemulihan ekonomi nantinya akan menjadi prasyarat dan landasan yang kuat dalam penyusunan Rancangan APBN Tahun 2021, berdasarkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) 2021 serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021 yang saat ini sedang dibahas antara DPR dan Pemerintah.
“Saya berharap RAPBN Tahun 2021 akan dapat menjadi stimulus yang lebih produktif, efektif dan efisien untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kesehatan fiskal secara berkelanjutan,” tuturnya.
Said berharap kebijakan fiskal 2020 juga untuk mendorong terciptanya pengelolaan fiskal semakin sehat yang tercermin dalam optimalisasi pendapatan negara, belanja yang lebih berkualitas, dan pembiayaan yang kreatif, efisien dan berkelanjutan.
Kebijakan fiskal, kata dia, juga diarahkan untuk mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi pada 2021, setelah adanya baseline baru yang akan menyusun perekonomian nasional tahun 2020.
Karenanya, selama pelaksanaan program PEN 2020 berlangsung, tidak boleh terjadi bank gagal, baik bank yang berstatus sebagai anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun Bank Non-Himbara.
“Saya minta, anggota KSSK lebih proaktif menguatkan pengawasan untuk dapat masuk lebih awal dalam mengantisipasi terjadinya bank gagal di Indonesia,” tuturnya.
Said menegaskan, burden sharing sangat menentukan keberhasilan program PEN 2020. Dengan pemulihan ekonomi nantinya akan menjadi prasyarat dan landasan yang kuat dalam penyusunan Rancangan APBN Tahun 2021, berdasarkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) 2021 serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021 yang saat ini sedang dibahas antara DPR dan Pemerintah.
“Saya berharap RAPBN Tahun 2021 akan dapat menjadi stimulus yang lebih produktif, efektif dan efisien untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kesehatan fiskal secara berkelanjutan,” tuturnya.
Said berharap kebijakan fiskal 2020 juga untuk mendorong terciptanya pengelolaan fiskal semakin sehat yang tercermin dalam optimalisasi pendapatan negara, belanja yang lebih berkualitas, dan pembiayaan yang kreatif, efisien dan berkelanjutan.
Kebijakan fiskal, kata dia, juga diarahkan untuk mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi pada 2021, setelah adanya baseline baru yang akan menyusun perekonomian nasional tahun 2020.
Karenanya, selama pelaksanaan program PEN 2020 berlangsung, tidak boleh terjadi bank gagal, baik bank yang berstatus sebagai anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun Bank Non-Himbara.
“Saya minta, anggota KSSK lebih proaktif menguatkan pengawasan untuk dapat masuk lebih awal dalam mengantisipasi terjadinya bank gagal di Indonesia,” tuturnya.
(dam)
tulis komentar anda