ILO dan IJTI Luncurkan Buku Panduan K3 bagi Jurnalis dan Pekerja TV

Selasa, 05 Juli 2022 - 15:27 WIB
Michiko Miyamoto menyampaikan, buku ini merupakan bahan advokasi untuk mempromosikan prinsip K3 di industri media televisi sebagai bagian dari prinsip dan hak mendasar di tempat kerja. Hal ini telah diputuskan dalam Konferensi Perburuhan Internasional yang berarti semua negara anggota ILO, termasuk Indonesia, berkomitmen untuk menghormati dan mempromosikan hak dasar atas lingkungan kerja yang aman dan sehat.

"Melalui buku ini kami memastikan pelaku usaha dan pekerja di media televisi dapat memahami dan mempromosikan K3 di tempat kerja mereka. Buku ini tidak hanya membahas tentang apa yang perlu dilakukan namun berfokus pada bagaimana menerapkan K3 yang efektif dari level top management sampai pekerja," katanya.

Herik Kurniawan menambahkan buku panduan ini akan dijadikan rujukan bagi jurnalis televisi, pekerja media televisi, dan perusahaan televisi dalam meminimalisir risiko kecelakaan kerja dan tentu membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kebijakan di industri media televisi.

Baca juga: IJTI Dorong Penerbitan Publisher Rights yang Sejalan dengan Kemerdekaan Pers

"Dengan panduan ini diharapkan seluruh jurnalis televisi di Tanah Air bisa lebih sadar dalam memahami K3, begitu juga dengan para pemangku kebijakan di media televisi untuk berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!