Direksi BUMN Amarta Karya Diduga Kerap Minta Uang, KPK Periksa Pegawai
Selasa, 05 Juli 2022 - 10:26 WIB
Selain soal dugaan adanya permintaan uang dari oknum direksi, para pegawai PT Amarta Karya juga didalami ihwal modus subkontraktor fiktif. Diduga, terdapat beberapa subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya yang merugikan keuangan negara.
"Didalami juga mengenai adanya beberapa subkon fiktif sebagai modus untuk menerima pembayaran pekerjaan proyek," ucap Ali.
Sekadar informasi, KPK kembali mengusut kasus baru yang berkaitan dengan proyek fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Diduga, ada kerugian keuangan negara yang cukup besar terkait proyek fiktif di BUMN tersebut.
Korupsi proyek fiktif tersebut diduga terjadi di PT Amarta Karya (AMKA) pada tahun 2018-2020. PT Amarta Karya (Persero) merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018 – 2020," ujar Ali.
"Didalami juga mengenai adanya beberapa subkon fiktif sebagai modus untuk menerima pembayaran pekerjaan proyek," ucap Ali.
Sekadar informasi, KPK kembali mengusut kasus baru yang berkaitan dengan proyek fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Diduga, ada kerugian keuangan negara yang cukup besar terkait proyek fiktif di BUMN tersebut.
Korupsi proyek fiktif tersebut diduga terjadi di PT Amarta Karya (AMKA) pada tahun 2018-2020. PT Amarta Karya (Persero) merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018 – 2020," ujar Ali.
Lihat Juga :