Polri: Nasib AKBP Raden Brotoseno Ditentukan Dalam Waktu 14 Hari

Jum'at, 01 Juli 2022 - 19:39 WIB
Dalam hal ini, Ramadhan menekankan, Polri akan transparan dan objektif dalam memberikan keputusan terkait Raden Brotoseno tersebut. "Nanti apa pun putusannya akan diumumkan apakah diperberat apakah dihilangkan atau apa pun keputusannya. Kami pihak Polri tidak akan menutupi dan akan transparan kepada publik untuk menyampaikannya," ucap Ramadhan.

Baca juga: Wakapolri Pimpin Sidang Komisi Kode Etik Polri AKBP Brotoseno

Polri menyatakan telah membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono akan memimpin langsung sidang tersebut.

Adapun sidang KKEP PK tersebut terdiri dari Wakapolri sebagai Ketua Komisi, Irwasum Polri selaku Wakil Ketua Komisi, dan beranggotakan As SDM Polri, Kadiv Kum Polri dan Kadiv Propam Polri. Puteranegara
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!