Polri: Nasib AKBP Raden Brotoseno Ditentukan Dalam Waktu 14 Hari

Jum'at, 01 Juli 2022 - 19:39 WIB
Sidang KKEP PK akan menentukan status keanggotan AKBP Raden Brotoseno dalam waktu 14 hari kerja. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polri menyatakan sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) akan menentukan status keanggotan AKBP Raden Brotoseno dalam waktu 14 hari kerja.

"Yang jelas sejak dibentuk komisi peninjau kembali sejak 29 Juni kemarin diberikan waktu 14 hari ya setelah waktu 14 hari maka komisi harus menyampaikan hasil pemeriksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jakarta, Jumat (1/7/2022).



Menurut Ramadhan, apapun keputusan dari komisi KKEP PK tersebut akan bersifat final. "Nanti dikeluarkannya maksimal 14 hari final. Ini kan komisi untuk peninjauan sidang kembali terhadap putusan sidang kode etik atas nama AKBP BS," ujar Ramadhan.

Baca juga: Sidang KKEP PK AKBP Brotoseno, Polri Janji Bersikap Transparan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!