Polri: Nasib AKBP Raden Brotoseno Ditentukan Dalam Waktu 14 Hari
Jum'at, 01 Juli 2022 - 19:39 WIB
JAKARTA - Polri menyatakan sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) akan menentukan status keanggotan AKBP Raden Brotoseno dalam waktu 14 hari kerja.
"Yang jelas sejak dibentuk komisi peninjau kembali sejak 29 Juni kemarin diberikan waktu 14 hari ya setelah waktu 14 hari maka komisi harus menyampaikan hasil pemeriksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Menurut Ramadhan, apapun keputusan dari komisi KKEP PK tersebut akan bersifat final. "Nanti dikeluarkannya maksimal 14 hari final. Ini kan komisi untuk peninjauan sidang kembali terhadap putusan sidang kode etik atas nama AKBP BS," ujar Ramadhan.
Dalam hal ini, Ramadhan menekankan, Polri akan transparan dan objektif dalam memberikan keputusan terkait Raden Brotoseno tersebut. "Nanti apa pun putusannya akan diumumkan apakah diperberat apakah dihilangkan atau apa pun keputusannya. Kami pihak Polri tidak akan menutupi dan akan transparan kepada publik untuk menyampaikannya," ucap Ramadhan.
Polri menyatakan telah membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono akan memimpin langsung sidang tersebut.
Adapun sidang KKEP PK tersebut terdiri dari Wakapolri sebagai Ketua Komisi, Irwasum Polri selaku Wakil Ketua Komisi, dan beranggotakan As SDM Polri, Kadiv Kum Polri dan Kadiv Propam Polri. Puteranegara
"Yang jelas sejak dibentuk komisi peninjau kembali sejak 29 Juni kemarin diberikan waktu 14 hari ya setelah waktu 14 hari maka komisi harus menyampaikan hasil pemeriksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Menurut Ramadhan, apapun keputusan dari komisi KKEP PK tersebut akan bersifat final. "Nanti dikeluarkannya maksimal 14 hari final. Ini kan komisi untuk peninjauan sidang kembali terhadap putusan sidang kode etik atas nama AKBP BS," ujar Ramadhan.
Dalam hal ini, Ramadhan menekankan, Polri akan transparan dan objektif dalam memberikan keputusan terkait Raden Brotoseno tersebut. "Nanti apa pun putusannya akan diumumkan apakah diperberat apakah dihilangkan atau apa pun keputusannya. Kami pihak Polri tidak akan menutupi dan akan transparan kepada publik untuk menyampaikannya," ucap Ramadhan.
Polri menyatakan telah membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono akan memimpin langsung sidang tersebut.
Adapun sidang KKEP PK tersebut terdiri dari Wakapolri sebagai Ketua Komisi, Irwasum Polri selaku Wakil Ketua Komisi, dan beranggotakan As SDM Polri, Kadiv Kum Polri dan Kadiv Propam Polri. Puteranegara
(cip)
tulis komentar anda