Pengesahan Inkonstitusional, Munarman FPI Minta UU 2/2020 Dibatalkan
Kamis, 25 Juni 2020 - 17:49 WIB
JAKARTA - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 . Ada beberapa alasan mengapa dia beserta sepuluh prinsipal lain mengajukan pengujian formil terhadap beleid yang populer dikenal ‘UU Covid-19’ tersebut.
“Selain uji materiil, adalah uji formil. Karena kami meminta (UU 2/2020) untuk dibatalkan secara keseluruhan,” tegas Munarman saat menyampaikan dalam sidang perdana pengujian UU 2/2020 di MK, Kamis (25/6/2020).
(Baca: Damai Hari Lubis Ajukan Gugatan UU Nomor 2 Tahun 2020)
Secara formil, Munarman dkk menemukan bukti bahwa prosedur pengesahan Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 tidak konstitusional karena melanggar Pasal 22 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Menurutnya, pengesahan Perppu menjadi UU menurut ketentuan konsitusional harus diajukan pada masa persidangan selanjutnya.
“Tetapi kami menemukan fakta bahwa masa penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu ditetapkan pada masa sidang ke-3 DPR dan kemudian dijadikan undang-undang pada masa persidangan ke-3 itu juga. Dalam pandangan kami, harusnya ditetapkan pada masa sidang ke-4, bukan masa persidangan yang sama,” jelas dia.
(Baca: Kehadiran RUU HIP Tidak Cocok dengan Masyarakat Indonesia yang Religius)
Alasan kedua, lanjut Munarman, ada temuan fakta bahwa pengesahan Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 tidak memenuhi kuorum, baik dari tata tertibnya maupun tidak adanya keputusan dari pimpinan DPR untuk menyatakan kuorum.
“Fakta-fakta itu akan kami ajukan dalam proses pembuktian nanti, artinya ada dua uji formil yang kami ajukan. Dengan dua alasan ini, maka secara formil kami minta untuk majelis hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan secara keseluruhan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020,” pintanya.
(Baca: Jika Tak Batalkan UU 2/2020, Minimal MK Gugurkan Pasal 27)
Sebagai informasi, UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020). Aturan itu mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Perppu 1/2020 itu disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Mei 2020 sebagai undang-undang. Penetapan itu diketahui dalam Masa Sidang III Tahun Sidang 2019/2020.
“Selain uji materiil, adalah uji formil. Karena kami meminta (UU 2/2020) untuk dibatalkan secara keseluruhan,” tegas Munarman saat menyampaikan dalam sidang perdana pengujian UU 2/2020 di MK, Kamis (25/6/2020).
(Baca: Damai Hari Lubis Ajukan Gugatan UU Nomor 2 Tahun 2020)
Secara formil, Munarman dkk menemukan bukti bahwa prosedur pengesahan Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 tidak konstitusional karena melanggar Pasal 22 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Menurutnya, pengesahan Perppu menjadi UU menurut ketentuan konsitusional harus diajukan pada masa persidangan selanjutnya.
“Tetapi kami menemukan fakta bahwa masa penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu ditetapkan pada masa sidang ke-3 DPR dan kemudian dijadikan undang-undang pada masa persidangan ke-3 itu juga. Dalam pandangan kami, harusnya ditetapkan pada masa sidang ke-4, bukan masa persidangan yang sama,” jelas dia.
(Baca: Kehadiran RUU HIP Tidak Cocok dengan Masyarakat Indonesia yang Religius)
Alasan kedua, lanjut Munarman, ada temuan fakta bahwa pengesahan Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 tidak memenuhi kuorum, baik dari tata tertibnya maupun tidak adanya keputusan dari pimpinan DPR untuk menyatakan kuorum.
“Fakta-fakta itu akan kami ajukan dalam proses pembuktian nanti, artinya ada dua uji formil yang kami ajukan. Dengan dua alasan ini, maka secara formil kami minta untuk majelis hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan secara keseluruhan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020,” pintanya.
(Baca: Jika Tak Batalkan UU 2/2020, Minimal MK Gugurkan Pasal 27)
Sebagai informasi, UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020). Aturan itu mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Perppu 1/2020 itu disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Mei 2020 sebagai undang-undang. Penetapan itu diketahui dalam Masa Sidang III Tahun Sidang 2019/2020.
(muh)
tulis komentar anda