Yuk Pahami 3 Jenis Pakaian Dinas Harian TNI AD serta Atributnya
Jum'at, 01 Juli 2022 - 06:00 WIB
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau TNI AD memiliki tiga jenis Pakaian Dinas Harian (PDH). Penggunaannya tidak boleh sembarangan tapi harus disesuaikan dengan acara, kegiatan, dan hari yang telah ditentukan.
Berdasarkan Surat Telegram Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Nomor ST/722/2022 tentang Ketentuan Penggunaan Seragam PDL TNI dan PDH, Pakaian Dinas Harian digunakan setiap Rabu dan Kamis. Ketentuan yang dilansir situs resmi Puspomad tersebut berlaku efektif mulai 1 April 2022.
PDH TNI AD terdiri tiga jenis seragam. Ada yang berlengan pendek, ada pula yang berlengan panjang. Berikut ini tiga jenis Pakaian Dinas Harian TNI, termasuk atribut dan kelengkapannya:
1. PDH I
PDH I merupakan baju dinas lengan pendek yang dikenakan untuk bekerja sehari-hari dalam ruangan, kompleks kantor, asrama, dan instansi lain. Selain itu juga bisa digunakan untuk mengikuti pelajaran yang bukan bersifat lapangan; perjalanan dinas dalam negeri; rapat, ceramah, pertemuan kedinasan, dan lain-lain. Atau juga bisa dipakai saat peresmian atau pembukaan kantor/museum/ksatrian/kapal/tugu peringatan dan bangunan lainnya; upacara pembukaan/penutupan penataran, kursus; dan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (BTDH) anggota TNI.
Kelengkapan PDH I antara lain penutup kepala baret/peci harian angkatan; ikat pinggang warna hitam lambang TNI; sepatu harian (kaus kaki harian khusus pria); dan tas PDH (wanita TNI).
Untuk atribut PDH I yakni papan nama ebonit, tanda pangkat harian, tanda jabatan logam, badge lokasi/kesatuan berwarna, tanda kualifikasi/kemahiran/korps logam, dan tanda jasa pita.
2. PDH II
Pakaian Dinas Harian (PDH) II berlengan pendek yang digunakan untuk bekerja sehari-hari di luar ruangan, kompleks, kantor, asrama, instansi lain-lain; mengikuti/meninjau kegiatan latihan upacara; meninjau kegiatan latihan nontempur; mengikuti/meninjau kegiatan sosial; mengantar/menyambut kesatuan yang berangkat ke/kembali dari tugas operasi.
Berdasarkan Surat Telegram Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Nomor ST/722/2022 tentang Ketentuan Penggunaan Seragam PDL TNI dan PDH, Pakaian Dinas Harian digunakan setiap Rabu dan Kamis. Ketentuan yang dilansir situs resmi Puspomad tersebut berlaku efektif mulai 1 April 2022.
PDH TNI AD terdiri tiga jenis seragam. Ada yang berlengan pendek, ada pula yang berlengan panjang. Berikut ini tiga jenis Pakaian Dinas Harian TNI, termasuk atribut dan kelengkapannya:
1. PDH I
PDH I merupakan baju dinas lengan pendek yang dikenakan untuk bekerja sehari-hari dalam ruangan, kompleks kantor, asrama, dan instansi lain. Selain itu juga bisa digunakan untuk mengikuti pelajaran yang bukan bersifat lapangan; perjalanan dinas dalam negeri; rapat, ceramah, pertemuan kedinasan, dan lain-lain. Atau juga bisa dipakai saat peresmian atau pembukaan kantor/museum/ksatrian/kapal/tugu peringatan dan bangunan lainnya; upacara pembukaan/penutupan penataran, kursus; dan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (BTDH) anggota TNI.
Kelengkapan PDH I antara lain penutup kepala baret/peci harian angkatan; ikat pinggang warna hitam lambang TNI; sepatu harian (kaus kaki harian khusus pria); dan tas PDH (wanita TNI).
Untuk atribut PDH I yakni papan nama ebonit, tanda pangkat harian, tanda jabatan logam, badge lokasi/kesatuan berwarna, tanda kualifikasi/kemahiran/korps logam, dan tanda jasa pita.
2. PDH II
Pakaian Dinas Harian (PDH) II berlengan pendek yang digunakan untuk bekerja sehari-hari di luar ruangan, kompleks, kantor, asrama, instansi lain-lain; mengikuti/meninjau kegiatan latihan upacara; meninjau kegiatan latihan nontempur; mengikuti/meninjau kegiatan sosial; mengantar/menyambut kesatuan yang berangkat ke/kembali dari tugas operasi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda