Yuk Pahami 3 Jenis Pakaian Dinas Harian TNI AD serta Atributnya

Jum'at, 01 Juli 2022 - 06:00 WIB
loading...
Yuk Pahami 3 Jenis Pakaian...
Prajurit TNI AD mengenakan PDH I saat upacara tradisi korp penerimaan Tamtama Dikjurta Kes Abit Dikmata TNI AD Gelombang I TA. 2019 di Lapangan Upacara Mapuskesad, Rabu, 4 Desember 2019. FOTO/KESAD MIL
A A A
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau TNI AD memiliki tiga jenis Pakaian Dinas Harian (PDH). Penggunaannya tidak boleh sembarangan tapi harus disesuaikan dengan acara, kegiatan, dan hari yang telah ditentukan.

Berdasarkan Surat Telegram Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Nomor ST/722/2022 tentang Ketentuan Penggunaan Seragam PDL TNI dan PDH, Pakaian Dinas Harian digunakan setiap Rabu dan Kamis. Ketentuan yang dilansir situs resmi Puspomad tersebut berlaku efektif mulai 1 April 2022.

PDH TNI AD terdiri tiga jenis seragam. Ada yang berlengan pendek, ada pula yang berlengan panjang. Berikut ini tiga jenis Pakaian Dinas Harian TNI, termasuk atribut dan kelengkapannya:



1. PDH I
PDH I merupakan baju dinas lengan pendek yang dikenakan untuk bekerja sehari-hari dalam ruangan, kompleks kantor, asrama, dan instansi lain. Selain itu juga bisa digunakan untuk mengikuti pelajaran yang bukan bersifat lapangan; perjalanan dinas dalam negeri; rapat, ceramah, pertemuan kedinasan, dan lain-lain. Atau juga bisa dipakai saat peresmian atau pembukaan kantor/museum/ksatrian/kapal/tugu peringatan dan bangunan lainnya; upacara pembukaan/penutupan penataran, kursus; dan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (BTDH) anggota TNI.

Kelengkapan PDH I antara lain penutup kepala baret/peci harian angkatan; ikat pinggang warna hitam lambang TNI; sepatu harian (kaus kaki harian khusus pria); dan tas PDH (wanita TNI).

Untuk atribut PDH I yakni papan nama ebonit, tanda pangkat harian, tanda jabatan logam, badge lokasi/kesatuan berwarna, tanda kualifikasi/kemahiran/korps logam, dan tanda jasa pita.

2. PDH II
Pakaian Dinas Harian (PDH) II berlengan pendek yang digunakan untuk bekerja sehari-hari di luar ruangan, kompleks, kantor, asrama, instansi lain-lain; mengikuti/meninjau kegiatan latihan upacara; meninjau kegiatan latihan nontempur; mengikuti/meninjau kegiatan sosial; mengantar/menyambut kesatuan yang berangkat ke/kembali dari tugas operasi.

Kelengkapan PDH II setidak ada empat yaitu tutup kepala topi lapangan TNI AD dengan tanda pangkat bordir dan lidah pet bordir bunga padi, kapas untuk pamen dan pati; ikat pinggang warna hitam lambang TNI; sepatu harian (kaus kaki harian khusus pria); tas PDH (khusus wanita TNI).

PDH II juga wajib dilengkapi atribut seperti papan nama, tanda pangkat harian, tanda jabatan logam, badge lokasi/kesatuan berwarna, tanda kualifikasi/kemahiran/korps logam, dan tanda jasa pita.

3. PDH III
PDH III merupakan baju dinas berlengan panjang yang digunakan untuk melaksanakan tugas internasional di bawah organisasi PBB; perjalanan dinas internasional pada saat tugas di bawah organisasi PBB; dan melaksanakan tugas internasional terutama di dalam ruangan/markas.

Pakaian dinas ini memiliki kelengkapan tutup kepala baret berwarna biru dengan emblem PBB; ikat pinggang lambang TNI; sepatu harian (kaus kaki harian khusus pria); dan tas PDH hitam khusus untuk wanita TNI.

Untuk atributnya tak berbeda jauh dari PDH I dan II, yakni papan nama, tanda pangkat harian, badge lokasi berwarna (badge PBB di lengan kanan dan badge Merah Putih serta tulisan Indonesia di lengan kiri), tanda jabatan logam, tanda jasa pita, dan tanda kualifikasi/kemahiran/korps logam.

Demikianlah jenis seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) TNI AD. Semoga informasi ini bermanfaat.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Karier Militer Mayjen...
Karier Militer Mayjen TNI Piek Budyakto, Pangdam IX/Udayana yang Baru
Profil dan Biodata Brigjen...
Profil dan Biodata Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Lulusan Terbaik Susopsgab Diangkat Jadi Kapuspen TNI
TNI AL Tangkap 3 Tersangka...
TNI AL Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan 60.000 Butir Pil Ekstasi
Daftar Usia Pensiun...
Daftar Usia Pensiun Prajurit TNI dari Pangkat Terendah hingga Tertinggi usai RUU TNI Disahkan
RUU TNI Disahkan DPR,...
RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang hingga 63 Tahun
RUU TNI Segera Disahkan...
RUU TNI Segera Disahkan DPR, Ini 3 Pasal yang Direvisi
DPR Sahkan RUU TNI Jadi...
DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang Pagi Ini
Besok, DPR Sahkan RUU...
Besok, DPR Sahkan RUU TNI melalui Rapat Paripurna
Mahfud MD Nilai Revisi...
Mahfud MD Nilai Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lebih Proporsional
Rekomendasi
Pantauan Jalur Mudik...
Pantauan Jalur Mudik Arteri Kalimalang Arah Pantura, Pemudik Mulai Berkurang Didominasi Pemotor
Hamas Bantah Pernyataan...
Hamas Bantah Pernyataan Khaled Meshaal tentang Penyerahan Kekuasaan di Gaza
Jadwal Imsak dan Buka...
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta, Ahad 30 Maret 2025/30 Ramadan 1446 H
Berita Terkini
2 Pati Polri Naik Pangkat...
2 Pati Polri Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang 3, Nomor 1 Jebolan Akpol 1992
2 jam yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Terjadi 150 Kasus Kecelakaan, 8 Orang Tewas
5 jam yang lalu
SBY dan Jokowi Bakal...
SBY dan Jokowi Bakal Salat Idulfitri 2025 di Masjid Istiqlal
5 jam yang lalu
379 Penyandang Disabilitas...
379 Penyandang Disabilitas Mendapatkan Kemudahan Mudik Lebaran
6 jam yang lalu
Jelang Idulfitri, Megawati...
Jelang Idulfitri, Megawati Nyekar ke Makam Taufiq Kiemas dan Fatmawati Soekarno
8 jam yang lalu
Meneladani Sikap Pemaaf...
Meneladani Sikap Pemaaf Menag Nasaruddin Umar di Momen Idulfitri
8 jam yang lalu
Infografis
Solidaritas Antar Anggota...
Solidaritas Antar Anggota Retak, Ini 3 Tanda Kehancuran NATO
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved