Yuk Pahami 3 Jenis Pakaian Dinas Harian TNI AD serta Atributnya

Jum'at, 01 Juli 2022 - 06:00 WIB
loading...
Yuk Pahami 3 Jenis Pakaian...
Prajurit TNI AD mengenakan PDH I saat upacara tradisi korp penerimaan Tamtama Dikjurta Kes Abit Dikmata TNI AD Gelombang I TA. 2019 di Lapangan Upacara Mapuskesad, Rabu, 4 Desember 2019. FOTO/KESAD MIL
A A A
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau TNI AD memiliki tiga jenis Pakaian Dinas Harian (PDH). Penggunaannya tidak boleh sembarangan tapi harus disesuaikan dengan acara, kegiatan, dan hari yang telah ditentukan.

Berdasarkan Surat Telegram Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Nomor ST/722/2022 tentang Ketentuan Penggunaan Seragam PDL TNI dan PDH, Pakaian Dinas Harian digunakan setiap Rabu dan Kamis. Ketentuan yang dilansir situs resmi Puspomad tersebut berlaku efektif mulai 1 April 2022.

PDH TNI AD terdiri tiga jenis seragam. Ada yang berlengan pendek, ada pula yang berlengan panjang. Berikut ini tiga jenis Pakaian Dinas Harian TNI, termasuk atribut dan kelengkapannya:



1. PDH I
PDH I merupakan baju dinas lengan pendek yang dikenakan untuk bekerja sehari-hari dalam ruangan, kompleks kantor, asrama, dan instansi lain. Selain itu juga bisa digunakan untuk mengikuti pelajaran yang bukan bersifat lapangan; perjalanan dinas dalam negeri; rapat, ceramah, pertemuan kedinasan, dan lain-lain. Atau juga bisa dipakai saat peresmian atau pembukaan kantor/museum/ksatrian/kapal/tugu peringatan dan bangunan lainnya; upacara pembukaan/penutupan penataran, kursus; dan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (BTDH) anggota TNI.

Kelengkapan PDH I antara lain penutup kepala baret/peci harian angkatan; ikat pinggang warna hitam lambang TNI; sepatu harian (kaus kaki harian khusus pria); dan tas PDH (wanita TNI).

Untuk atribut PDH I yakni papan nama ebonit, tanda pangkat harian, tanda jabatan logam, badge lokasi/kesatuan berwarna, tanda kualifikasi/kemahiran/korps logam, dan tanda jasa pita.

2. PDH II
Pakaian Dinas Harian (PDH) II berlengan pendek yang digunakan untuk bekerja sehari-hari di luar ruangan, kompleks, kantor, asrama, instansi lain-lain; mengikuti/meninjau kegiatan latihan upacara; meninjau kegiatan latihan nontempur; mengikuti/meninjau kegiatan sosial; mengantar/menyambut kesatuan yang berangkat ke/kembali dari tugas operasi.

Kelengkapan PDH II setidak ada empat yaitu tutup kepala topi lapangan TNI AD dengan tanda pangkat bordir dan lidah pet bordir bunga padi, kapas untuk pamen dan pati; ikat pinggang warna hitam lambang TNI; sepatu harian (kaus kaki harian khusus pria); tas PDH (khusus wanita TNI).

PDH II juga wajib dilengkapi atribut seperti papan nama, tanda pangkat harian, tanda jabatan logam, badge lokasi/kesatuan berwarna, tanda kualifikasi/kemahiran/korps logam, dan tanda jasa pita.

3. PDH III
PDH III merupakan baju dinas berlengan panjang yang digunakan untuk melaksanakan tugas internasional di bawah organisasi PBB; perjalanan dinas internasional pada saat tugas di bawah organisasi PBB; dan melaksanakan tugas internasional terutama di dalam ruangan/markas.

Pakaian dinas ini memiliki kelengkapan tutup kepala baret berwarna biru dengan emblem PBB; ikat pinggang lambang TNI; sepatu harian (kaus kaki harian khusus pria); dan tas PDH hitam khusus untuk wanita TNI.

Untuk atributnya tak berbeda jauh dari PDH I dan II, yakni papan nama, tanda pangkat harian, badge lokasi berwarna (badge PBB di lengan kanan dan badge Merah Putih serta tulisan Indonesia di lengan kiri), tanda jabatan logam, tanda jasa pita, dan tanda kualifikasi/kemahiran/korps logam.

Demikianlah jenis seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) TNI AD. Semoga informasi ini bermanfaat.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pangdivif 1 Kostrad...
Pangdivif 1 Kostrad Mayjen TNI Fikri Musmar Pimpin Sertijab Danyonkav 1 Kostrad
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
Ryamizard Ryacudu Meninggal...
Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia, TNI AD Berduka: Pengabdiannya Inspirasi bagi Prajurit
Soal Film Pesta Babi,...
Soal Film Pesta Babi, TNI AD: Kami Tak Antikritik, tapi Kritik Harus Berdasarkan Data dan Fakta
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Kisah Haru Warga Sragen,...
Kisah Haru Warga Sragen, Dulu BAB Numpang di Rumah Tetangga Kini Punya Jamban TMMD
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Rekomendasi
Satu Sendok, Sejuta...
Satu Sendok, Sejuta Mitos: Sasa Luruskan Fakta MSG yang Benar
Nekat Melenceng dari...
Nekat Melenceng dari Jalur Bakal Disikat! Iran Ultimatum Keras soal Selat Hormuz
Percepat Program Prioritas...
Percepat Program Prioritas Ketahanan Pangan, KKP Dorong Kolaborasi Nasional
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved