KPU Beber Daftar Konsekuensi DOB Papua dan IKN pada Pemilu 2024

Rabu, 29 Juni 2022 - 22:42 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari DOB di Papua dan IKN bakal menimbulkan konsekuensi terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Daerah otonomi baru (DOB) di Papua dan Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal menimbulkan konsekuensi terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Sejumlah hal perlu mendapatkan perhatian dan penyesuaian.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan, khusus untuk DOB di Papua, ada konsekuensi elektoral yang akan timbul seperti penentuan daerah pemilihan (dapil) akibat pemekeran wilayah.



"Yang pertama, daerah pemilihan semula, katakanlah Papua induk, luasannya makin begitu ada pemekaran. Konsekuensinya jumlah penduduk juga mengecil di masing-masing daerah itu," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Kalau 3 RUU DOB Papua Disahkan, DPR Segera Bahas Perubahan UU Pemilu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!