KPK Selidiki Pencucian Uang Nurhadi dan Istri-Menantunya
Kamis, 25 Juni 2020 - 15:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman dan keluarganya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, selain pengembangan penyidikan suap dan gratifikasi pengurusan perkara kurun 2014-2016 KPK juga sedang melakukan penyelidikan dugaan adanya TPPU yang diduga dilakukan Nurhadi bersama istrinya, Tin Zuraida, dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Bahwa proses penyelidikan (dugaan TPPU) dan penyidikan (suap dan gratifikasi) ini masih terus dilakukan oleh tim penyidik kami. Saya percaya, tim menelusuri semua bentuk transaksi yang ada," ujar Nawawi kepada SINDOnews Kamis (25/6/2020).
(Baca: Dugaan Pencucian Uang, Kejagung Tetapkan Pemilik Modal Evio Sekuritas Tersangka)
Mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bali ini mengaku masih terus melakukan penelusuran atas bentuk-bentuk atau unsur-unsur dugaan TPPU tersebut. Karenanya Nawawi belum bisa menyampaikan apa saja bukti-bukti dugaan TPPU yang dilakukan Nurhadi, Tin, dan Rezky Aditya yang telah dikantongi KPK. Pasalnya kata dia, hal tersebut masih bersifat rahasia.
"Saya selalu mengatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan ada dalam ruang pro justitia yang bersifat strictly and confidential (sangat rahasia)," ucapnya.
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, hingga saat ini penyidik menyita barang bukti di antaranya dokumen-dokumen penting, sejumlah uang, tiga mobil mewah, serta beberapa tas dan sepatu dengan berbagai merk terkenal terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka Nurhadi Abdurachman dan tersangka Rezky Herbiyono.
(Baca: Kejagung Didorong Miskinkan Koruptor lewat TPPU)
Barang bukti tersebut diperoleh dari rumah persembunyian Nurhadi dan Rezky beserta keluarga di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sebelumnya tutur Ali, penyidik juga telah menyita dokumen-dokumen berupa aset yang diduga milik Nurhadi dari seorang advokat bernama Hardja Karsana Kosasih hingga uang dalam beberapa rekening.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tutur Ali, penyidik telah dan masih akan memeriksa sejumlah saksi sehubungan dengan berbagai aset yang diduga milik Nurhadi dan Tin. Aset-aset dimaksud, ujar Ali, memiliki kaitan erat dengan dugaan TPPU . Meski begitu Ali belum mau mengungkapkan aset yang dimaksud apa saja.
"Saat ini penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa pihak terkait pengetahuan saksi-saksi mengenai aset-aset yang dimiliki oleh tersangka NHD (Nurhadi) maupun saksi TZ (Tin Zuraida). Penulusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut untuk lebih mengembangkan pemeriksaan adanya peristiwa dugaan TPPU ," tegas Ali.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, selain pengembangan penyidikan suap dan gratifikasi pengurusan perkara kurun 2014-2016 KPK juga sedang melakukan penyelidikan dugaan adanya TPPU yang diduga dilakukan Nurhadi bersama istrinya, Tin Zuraida, dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Bahwa proses penyelidikan (dugaan TPPU) dan penyidikan (suap dan gratifikasi) ini masih terus dilakukan oleh tim penyidik kami. Saya percaya, tim menelusuri semua bentuk transaksi yang ada," ujar Nawawi kepada SINDOnews Kamis (25/6/2020).
(Baca: Dugaan Pencucian Uang, Kejagung Tetapkan Pemilik Modal Evio Sekuritas Tersangka)
Mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bali ini mengaku masih terus melakukan penelusuran atas bentuk-bentuk atau unsur-unsur dugaan TPPU tersebut. Karenanya Nawawi belum bisa menyampaikan apa saja bukti-bukti dugaan TPPU yang dilakukan Nurhadi, Tin, dan Rezky Aditya yang telah dikantongi KPK. Pasalnya kata dia, hal tersebut masih bersifat rahasia.
"Saya selalu mengatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan ada dalam ruang pro justitia yang bersifat strictly and confidential (sangat rahasia)," ucapnya.
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, hingga saat ini penyidik menyita barang bukti di antaranya dokumen-dokumen penting, sejumlah uang, tiga mobil mewah, serta beberapa tas dan sepatu dengan berbagai merk terkenal terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka Nurhadi Abdurachman dan tersangka Rezky Herbiyono.
(Baca: Kejagung Didorong Miskinkan Koruptor lewat TPPU)
Barang bukti tersebut diperoleh dari rumah persembunyian Nurhadi dan Rezky beserta keluarga di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sebelumnya tutur Ali, penyidik juga telah menyita dokumen-dokumen berupa aset yang diduga milik Nurhadi dari seorang advokat bernama Hardja Karsana Kosasih hingga uang dalam beberapa rekening.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tutur Ali, penyidik telah dan masih akan memeriksa sejumlah saksi sehubungan dengan berbagai aset yang diduga milik Nurhadi dan Tin. Aset-aset dimaksud, ujar Ali, memiliki kaitan erat dengan dugaan TPPU . Meski begitu Ali belum mau mengungkapkan aset yang dimaksud apa saja.
"Saat ini penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa pihak terkait pengetahuan saksi-saksi mengenai aset-aset yang dimiliki oleh tersangka NHD (Nurhadi) maupun saksi TZ (Tin Zuraida). Penulusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut untuk lebih mengembangkan pemeriksaan adanya peristiwa dugaan TPPU ," tegas Ali.
(muh)
tulis komentar anda