Bagaimana Menerapkan Hukum Acara Peradilan Tipikor?
Rabu, 29 Juni 2022 - 13:00 WIB
Romli Atmasasmita
Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran
PERTANYAAN ganjil di atas yang muncul berdasarkan pengamatan dan pengalaman praktik ternyata masih perlu, aktual dan relevan dengan kondisi dan situasi praktik penegakan hukum terhadap berbagai kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Bukti-bukti dalam beberapa perkara tipikor telah membuktikan terdapat kekeliruan mendasar. Kekeliruan tersebut terkait pertanyaan seperti apakah kejaksaan dan pengadilan tipikor berwenang memeriksa , menuntut dan mengadili kasus pelanggaran undang-undang (UU) lain selain UU Tipikor? Hal ini berkaitan dengan masalah kewenangan dan lingkup objek UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 6 UU Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 14 UU Tipikor menyatakan sebagai berikut: Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini (UU Tipikor).
Pelanggaran UU administratif yang menyatakan sebagai tipikor hanya terdapat pada Pasal 36A UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. UU tersebut menyatakan sebagai berikut: Pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya.
Dalam praktik banyak terjadi kekeliruan penerapan hukum, antara lain yaitu perkara pelanggaran UU Pasar Modal, UU Perbankan dan UU administratif pidana lain yang dituntut dan diadili sebagai perkara tipikor sedangkan UU tersebut tidak termasuk lingkup ketentuan Pasal 14 UU Tipikor.
Bertolak dari pengamatan dan pengalaman praktik sebagai tenaga ahli jelas dan nyata aparat penegakan hukum (APH) tidak memperhatikan seksama, tidak teliti, serta mengabaikan keberadaan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor.
Hal yang sama terjadi dalam penerapan Pasal 6 ayat (4) UU Nomor 6 tahun 1999 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Wewenang Pengadilan Tipikor dalam Pasal 6 aquo menyatakan, Hakim berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara: a. tindak pidana korupsi; b. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau c. tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi. Pasal 6 ayat (4) UU aquo merupakan padanan Pasal 14 UU Tipikor sehingga sesungguhnya pengadilan tipikor dilarang dan tidak dibenarkan memeriksa dan megadili perkara pelanggaran administratif yang tidak diakui sebagai tipikor.
Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran
PERTANYAAN ganjil di atas yang muncul berdasarkan pengamatan dan pengalaman praktik ternyata masih perlu, aktual dan relevan dengan kondisi dan situasi praktik penegakan hukum terhadap berbagai kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Bukti-bukti dalam beberapa perkara tipikor telah membuktikan terdapat kekeliruan mendasar. Kekeliruan tersebut terkait pertanyaan seperti apakah kejaksaan dan pengadilan tipikor berwenang memeriksa , menuntut dan mengadili kasus pelanggaran undang-undang (UU) lain selain UU Tipikor? Hal ini berkaitan dengan masalah kewenangan dan lingkup objek UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 6 UU Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 14 UU Tipikor menyatakan sebagai berikut: Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini (UU Tipikor).
Pelanggaran UU administratif yang menyatakan sebagai tipikor hanya terdapat pada Pasal 36A UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. UU tersebut menyatakan sebagai berikut: Pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya.
Dalam praktik banyak terjadi kekeliruan penerapan hukum, antara lain yaitu perkara pelanggaran UU Pasar Modal, UU Perbankan dan UU administratif pidana lain yang dituntut dan diadili sebagai perkara tipikor sedangkan UU tersebut tidak termasuk lingkup ketentuan Pasal 14 UU Tipikor.
Bertolak dari pengamatan dan pengalaman praktik sebagai tenaga ahli jelas dan nyata aparat penegakan hukum (APH) tidak memperhatikan seksama, tidak teliti, serta mengabaikan keberadaan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor.
Hal yang sama terjadi dalam penerapan Pasal 6 ayat (4) UU Nomor 6 tahun 1999 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Wewenang Pengadilan Tipikor dalam Pasal 6 aquo menyatakan, Hakim berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara: a. tindak pidana korupsi; b. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau c. tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi. Pasal 6 ayat (4) UU aquo merupakan padanan Pasal 14 UU Tipikor sehingga sesungguhnya pengadilan tipikor dilarang dan tidak dibenarkan memeriksa dan megadili perkara pelanggaran administratif yang tidak diakui sebagai tipikor.
tulis komentar anda