KPK Heran ICW Hanya Fokus pada Buronan Harun Masiku
Rabu, 29 Juni 2022 - 10:46 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) merespons berbagai aksi yang dilakukan Indonesia Corruption Watch ( ICW ) pada Selasa (28/6/2022) kemarin. Aksi yang digelar ICW mulai dari teatrikal di depan Gedung KPK hingga membentangkan spanduk berkaitan dengan 900 hari belum ditemukannya buronan Harun Masiku .
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri heran dengan aksi yang dilakukan ICW. Sebab, ICW hanya menyoroti soal buronan Harun Masiku. Ali justru mempertanyakan kenapa hanya Harun Masiku yang difokuskan ICW. Padahal, masih ada tiga buronan KPK lainnya yang belum ditangkap.
"Kenapa ICW hanya fokus soal buronan Harun Masiku? Bagi kami semua perkara yang tersangkanya DPO saat ini sama pentingnya untuk dicari dan segera diselesaikan," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (29/6/2022).
Ali menegaskan bahwa pihaknya serius dalam memburu empat buronan kasus korupsi. Empat buronan KPK tersebut yakni, Harun Masiku; Surya Darmadi; Izil Azhar; dan Kirana Kotama. KPK berjanji bakal menemukan dan membawa keempat buronan itu hingga ke persidangan.
"Pencarian para DPO menjadi kewajiban kami untuk menemukannya dan membawanya sampai proses persidangan. Tentu bersama masyarakat, siapa pun yang memiliki informasi dan data terbaru dan itu disampaikan ke KPK, kami juga pasti tindak lanjuti," ujarnya.
Sejauh ini, ada empat buronan yang masih diburu KPK. Keempat buronan tersangka yakni, Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus suap pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024.
Baca juga: 900 Hari Menghilangnya Harun Masiku, ICW Sindir KPK dengan Aksi Teatrikal
Kemudian, Kirana Kotama tersangka kasus suap terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 sampai 2017.
Selanjutnya, Izil Azhar tersangka kasus penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011. Terakhir, Surya Darmadi tersangka kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Lihat Juga: KPK Beberkan Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Akan Disebar Jelang Pencoblosan
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri heran dengan aksi yang dilakukan ICW. Sebab, ICW hanya menyoroti soal buronan Harun Masiku. Ali justru mempertanyakan kenapa hanya Harun Masiku yang difokuskan ICW. Padahal, masih ada tiga buronan KPK lainnya yang belum ditangkap.
"Kenapa ICW hanya fokus soal buronan Harun Masiku? Bagi kami semua perkara yang tersangkanya DPO saat ini sama pentingnya untuk dicari dan segera diselesaikan," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (29/6/2022).
Ali menegaskan bahwa pihaknya serius dalam memburu empat buronan kasus korupsi. Empat buronan KPK tersebut yakni, Harun Masiku; Surya Darmadi; Izil Azhar; dan Kirana Kotama. KPK berjanji bakal menemukan dan membawa keempat buronan itu hingga ke persidangan.
"Pencarian para DPO menjadi kewajiban kami untuk menemukannya dan membawanya sampai proses persidangan. Tentu bersama masyarakat, siapa pun yang memiliki informasi dan data terbaru dan itu disampaikan ke KPK, kami juga pasti tindak lanjuti," ujarnya.
Sejauh ini, ada empat buronan yang masih diburu KPK. Keempat buronan tersangka yakni, Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus suap pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024.
Baca juga: 900 Hari Menghilangnya Harun Masiku, ICW Sindir KPK dengan Aksi Teatrikal
Kemudian, Kirana Kotama tersangka kasus suap terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 sampai 2017.
Selanjutnya, Izil Azhar tersangka kasus penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011. Terakhir, Surya Darmadi tersangka kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Lihat Juga: KPK Beberkan Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Akan Disebar Jelang Pencoblosan
(abd)
tulis komentar anda