Penghinaan dan Intoleransi

Rabu, 29 Juni 2022 - 09:18 WIB
Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation. Foto/Ist
Imam Shamsi Ali

Presiden Nusantara Foundation

SERINGKALI orang mencoba mengelabui opini publik dengan melemparkan cara pandang yang kotor namun berselimut keindahan. Salah satunya adalah konsep toleransi yang tertunggangi intoleransi bahkan kebencian.



Baru-baru ini sebuah club di Jakarta membuat iklan bir dengan dua nama figur keagamaan yang sangat mulia. Yang pertama dengan nama Muhammad, nama nabi terakhir yang mulia. Dan kedua dengan nama Maria, nama Ibu nabi mulia Isa AS yang juga sangat dimuliakan baik oleh Islam maupun Umat Kristiani.

Penamaan atau pengiklanan minuman keras dengan dua nama itu jelas merupakan penghinaan terhadap dua sosok atau figur dua agama yang sangat dimuliakan. Dan Karenanya mengundang reaksi keras tidak saja dari kalangan umat Islam. Tapi juga dari sebagian kalangan umat Kristiania.

Seperti yang sering saya sampaikan bahwa tindakan pengecut seperti ini tidak sama sekali mengurangi kemuliaan dan kehormatan baginda nabi (dan juga Maryam). Tapi umatnya yang mencintainya begitu dalam akan sangat tersinggung dan marah.

Dan karenanya memang perlu disikapi oleh semua pihak secara jelas dan tegas. Para Ulama harus menyuarakan resistensi sesuai koredor hukum yang ada. Rakyat luas juga perlu menyikapi sesuai batasan hukum yang ada. Mengenkspresikan resistensi tanpa melakukan hal-hal yang destruktif dan merusak.

Tapi yang terpenting dari semua itu adalah urgensi pemerintah untuk menyikapinya secara jelas dan tegas sesuai hukum yang ada. Jika pemerintah mendiamkan maka boleh jadi timbul kesalah pahaman jangan-jangan ini menjadi bagian dari phobia yang sedang dipiara.

Jika peristiwa ini kita kaitkan dengan Islamophobia maka harusnya mengingatkan kita, khususnya pemerintah, untuk segera menyikapi Resolusi SMU-PBB tentang anti Islamophobia bulan Maret lalu. Bahwa dengan disahkannya Resolusi itu pemerintah tidak lagi ada alasan untuk malu-malu kucing untuk merektifikasi dan menindak lanjutinya dalam bentuk perundang-undangan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More