Kalau 3 RUU DOB Papua Disahkan, DPR Segera Bahas Perubahan UU Pemilu

Selasa, 28 Juni 2022 - 09:44 WIB
Doli menjelaskan, jika tiga RUU DOB di Papua ini disahkan, maka secara resmi Indonesia akan menambah jumlah provinsi baru. Sehingga, ketentuan agenda kepemiluannya juga harus disesuaikan seperti di provinsi lainnya.

"Ya kan setiap provinsi baru akan sama dengan provinsi yang lain, mereka akan punya perwakilan DPR RI, mereka akan punya perwakilan DPD RI masing-masing, kemudian mereka juga punya DPRD Provinsinya sendiri dari masing-masing Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan," ujarnya.

"Nanti itu yang akan kita bahas tersendiri. Dan itu akan dibahas kalau gak kita selesaikan undang-undang secara cepat, itu yang menurut saya konsekuensi yang harus kita pertimbangkan kenapa memang ini harus selesai tepat waktu," tutur dia melanjutkan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!