Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Garuda, Ini Kata KPK

Senin, 27 Juni 2022 - 19:48 WIB
KPK telah mengeksekusi Emirsyah ke Lapas Sukamiskin pada 3 Februari 2021 silam setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA). Di Lapas Sukamiskin, Emirsyah bakal menjalani hukuman delapan tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan MA.

Selain dihukum delapan tahun pidana penjara, Emirsyah Satar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315,27 dolar Singapura selama dua tahun.

Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Emirsyah terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.

Emirsyah terbukti menerima suap dari sejumlah produsen pesawat, yakni Airbus SAS, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR diterima Emirsyah melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo.

Sedangkan dari Bombardier, disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.

Uang yang diterima Emirsyah dari Rolls-Royce Plc melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International terkait TCP mesin RR Trent 700 untuk enam unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli tahun 1989 dan empat unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan International Lease Finance Corporation (ILFC). Untuk uang dari Airbus terkait pengadaan pesawat Airbus A330-300/200 dan pengadaan pesawat Airbus A320 Family.

Kemudian, uang dari Bombardier melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc terkait pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG). Sedangkan uang dari ATR melalui Connnaught International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600.

Selain Emirsyah, Soetikno Soedarjo juga telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Perkara yang ditangani KPK merupakan tindak pidana suap. Sementara, Kejagung menjerat Emirsyah Satar dan Soetikno dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Meski demikian, keduanya tidak ditahan oleh Kejagung karena sedang menjalani pidana atas perkara suap yang ditangani KPK.
(kri)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More