PN Jaksel Sudah Terima Gugatan Praperadilan Mardani Maming
Senin, 27 Juni 2022 - 18:35 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima gugatan praperadilan dari Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming , Senin (27/6/2022).
Gugatan dilayangkan gara-gara KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka dalam dugaan korupsi IUP Tanah Bumbu pada 2011. Terkait jabatan Mardani H Maming sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
"Benar ada masuk (gugatan praperadilan Mardani H Maming) hari ini," ujar Humas PN Jaksel Haruno ketika dihubungi SINDOnews, Senin (27/6/2022).
Haruno mengungkapkan sidang gugatan praperadilan Mardani H Maming akan dilaksanakan pada Selasa 12 Juli 2022. Namun, dia belum memberi bocoran siapa hakim yang akan memimpin sidang.
"Gugatan praperadilan Mardani H Maming pada Selasa 12 Juli 2022, jam 10 pagi di ruang sidang 1," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja cepat menggarap dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) batu bara Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sejak 16 Juni 2022, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dicekal ke luar negeri karena statusnya sudah tersangka.
Dalam surat permohonan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 16 Juni 2022 bernomor R/1334/DAK.00.01/01-23/06/2022 ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, secara tegas menyebut permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk dua orang, yakni Mardani H Maming dan Rois Sunandar yang merupakan adik kandung Mardani.
Poin kedua dokumen itu menyatakan bahwa KPK telah menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka. Dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah, atau janji yang dilakukan oleh tersangka, Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. Kasus suap yang dimaksud adalah pemberian IUP di Tanah Bumbu, Kalsel.
Kuasa Hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan mengamini bahwa KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kliennya. Kata Irawan, kliennya juga sudah menerima SPDP tersebut pada Rabu 22 Juni 2022.
Gugatan dilayangkan gara-gara KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka dalam dugaan korupsi IUP Tanah Bumbu pada 2011. Terkait jabatan Mardani H Maming sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
"Benar ada masuk (gugatan praperadilan Mardani H Maming) hari ini," ujar Humas PN Jaksel Haruno ketika dihubungi SINDOnews, Senin (27/6/2022).
Haruno mengungkapkan sidang gugatan praperadilan Mardani H Maming akan dilaksanakan pada Selasa 12 Juli 2022. Namun, dia belum memberi bocoran siapa hakim yang akan memimpin sidang.
"Gugatan praperadilan Mardani H Maming pada Selasa 12 Juli 2022, jam 10 pagi di ruang sidang 1," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja cepat menggarap dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) batu bara Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sejak 16 Juni 2022, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dicekal ke luar negeri karena statusnya sudah tersangka.
Dalam surat permohonan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 16 Juni 2022 bernomor R/1334/DAK.00.01/01-23/06/2022 ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, secara tegas menyebut permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk dua orang, yakni Mardani H Maming dan Rois Sunandar yang merupakan adik kandung Mardani.
Poin kedua dokumen itu menyatakan bahwa KPK telah menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka. Dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah, atau janji yang dilakukan oleh tersangka, Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. Kasus suap yang dimaksud adalah pemberian IUP di Tanah Bumbu, Kalsel.
Kuasa Hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan mengamini bahwa KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kliennya. Kata Irawan, kliennya juga sudah menerima SPDP tersebut pada Rabu 22 Juni 2022.
tulis komentar anda