22 Partai Politik Telah Daftarkan Akun Sipol ke KPU
Senin, 27 Juni 2022 - 15:02 WIB
KPU kembali memperbaharui datanya ihwal permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperbaharui datanya ihwal permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Hingga data yang dimutakhirkan pada Senin (27/6/2022) pukul 10.00 WIB, jumlahnya sebanyak 22 partai politik (parpol).
"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 22 parpol," kata Anggota KPU, Idham Kholik dalam keterangannya.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Uji Kekuatan Server Sipol
Idham merincikan ke-22 parpol yang telah memiliki akun Sipol tersebut di antaranya ada 7 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 10 parpol (belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019).
Baca juga: KPU Buka Akses Sipol Mulai Hari Ini
Berikut ini daftar parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 27 Juni 2022 pukul 10.00 WIB sebagai berikut:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 22 parpol," kata Anggota KPU, Idham Kholik dalam keterangannya.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Uji Kekuatan Server Sipol
Idham merincikan ke-22 parpol yang telah memiliki akun Sipol tersebut di antaranya ada 7 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 10 parpol (belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019).
Baca juga: KPU Buka Akses Sipol Mulai Hari Ini
Berikut ini daftar parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 27 Juni 2022 pukul 10.00 WIB sebagai berikut:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
Lihat Juga :