22 Partai Politik Telah Daftarkan Akun Sipol ke KPU

Senin, 27 Juni 2022 - 15:02 WIB
KPU kembali memperbaharui datanya ihwal permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperbaharui datanya ihwal permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Hingga data yang dimutakhirkan pada Senin (27/6/2022) pukul 10.00 WIB, jumlahnya sebanyak 22 partai politik (parpol).

"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 22 parpol," kata Anggota KPU, Idham Kholik dalam keterangannya.



Berikut ini daftar parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 27 Juni 2022 pukul 10.00 WIB sebagai berikut:

1. Partai Golongan Karya



2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More