KPU Buka Akses Sipol Mulai Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 pada Jumat (24/6/2022). Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan pihaknya membuka akses Sipol untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.
"Pada 24 Juni sampai masa berakhirnya masa pendaftaran kami akan mulai membuka akses Sipol," ujar Idham kepada awak media di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Ia mengungkapkan web Sipol nantinya dapat diakses khususnya oleh partai politik peserta Pemilu dalam proses pendaftaran dan verifikasi.
"Sesuai UU, kami mengatur arus proses pendaftaran dan menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol," tuturnya.
Terkait tata cara untuk mendapatkan akun Sipol, Idham mengaku sudah melakukan sosialisasi secara komprehensif. Segala detailnya kata dia ada di website Sipol KPU.
"Data-data yang harus diunggah di aplikasi Sipol yakni profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan partai politik, dan kantor tetap partai politik," jelas Idham.
Apabila ada partai politik yang membutuhkan bantuan teknis terkait pengisi Sipol, Idham mengungkapkan sudah menyiapkan hal tersebut melalui help desk.
"Untuk memperlancar proses pendaftaran Parpol kami membuka help desk sejak 22 Juni 2022. Sudah dimanfaatkan oleh parpol yang tercatat Kemenkumham," pungkasnya.
"Pada 24 Juni sampai masa berakhirnya masa pendaftaran kami akan mulai membuka akses Sipol," ujar Idham kepada awak media di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Ia mengungkapkan web Sipol nantinya dapat diakses khususnya oleh partai politik peserta Pemilu dalam proses pendaftaran dan verifikasi.
"Sesuai UU, kami mengatur arus proses pendaftaran dan menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol," tuturnya.
Terkait tata cara untuk mendapatkan akun Sipol, Idham mengaku sudah melakukan sosialisasi secara komprehensif. Segala detailnya kata dia ada di website Sipol KPU.
"Data-data yang harus diunggah di aplikasi Sipol yakni profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan partai politik, dan kantor tetap partai politik," jelas Idham.
Apabila ada partai politik yang membutuhkan bantuan teknis terkait pengisi Sipol, Idham mengungkapkan sudah menyiapkan hal tersebut melalui help desk.
"Untuk memperlancar proses pendaftaran Parpol kami membuka help desk sejak 22 Juni 2022. Sudah dimanfaatkan oleh parpol yang tercatat Kemenkumham," pungkasnya.
(kri)