Korupsi Garuda, Mantan Dirut PT MRA Soetikno Soedarjo juga Jadi Tersangka Baru
Senin, 27 Juni 2022 - 13:19 WIB
Dalam keterangan resmi Kejagung sebelumnya, Emirsyah bersama tim di bawahnya tidak melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat dengan tidak transparan, tidak konsisten dan tidak sesuai kriteria.
Perusahaan diduga mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan yang harus dilalui sebagai pelat merah. Hal tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara triliunan rupiah.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung tak melakukan upaya penahanan terhadap kedua tersangka. Sebab, baik Emir maupun Soetikno sama-sama sedang menjalani masa hukuman kasus suap pengadaan mesin pesawat yang pernah ditangani KPK.
"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ucap Burhanuddin.
Dalam kasus ini, dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.
Perusahaan diduga mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan yang harus dilalui sebagai pelat merah. Hal tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara triliunan rupiah.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung tak melakukan upaya penahanan terhadap kedua tersangka. Sebab, baik Emir maupun Soetikno sama-sama sedang menjalani masa hukuman kasus suap pengadaan mesin pesawat yang pernah ditangani KPK.
"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ucap Burhanuddin.
Dalam kasus ini, dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.
Lihat Juga :