Korupsi Garuda, Mantan Dirut PT MRA Soetikno Soedarjo juga Jadi Tersangka Baru

Senin, 27 Juni 2022 - 13:19 WIB
Mantan Dirut PT MRA Soetikno Soedarjo juga ditetapkan Kejagung sebagai tersangka baru korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia. Foto/dok.SINDOOnews
JAKARTA - Dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan CRJ 1000 dan ATR 72-600 PT Garuda Indonesia adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan manta Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Senin (27/6/2022) menjelaskan, penetapan tersangka baru dilakukan berdasarkan hasil ekspose 27 Juni 2022. "Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," kata Burhanuddin.

Dalam kasus ini, lanjut Burhanuddin, negara ini diduga telah dirugikan sekitar Rp8,8 triliun. Pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor.





Dalam keterangan resmi Kejagung sebelumnya, Emirsyah bersama tim di bawahnya tidak melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat dengan tidak transparan, tidak konsisten dan tidak sesuai kriteria.

Perusahaan diduga mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan yang harus dilalui sebagai pelat merah. Hal tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara triliunan rupiah.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung tak melakukan upaya penahanan terhadap kedua tersangka. Sebab, baik Emir maupun Soetikno sama-sama sedang menjalani masa hukuman kasus suap pengadaan mesin pesawat yang pernah ditangani KPK.

"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ucap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.

Terdapat tiga tersangka yang telah dijerat sebelumnya, yakni Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012 Setijo Awibowo. Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo dan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Albert Burhan yang telah dijerat.

Rencana Jangka Panjang perusahaan (RJPP) periode 2009 hingga 2014 semula merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600. Dimana lima diantaranya merupakan pesawat yang dibeli. Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Di mana, enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.

Namun demikian, diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan atau penyewaan pesawat tersebut. Kejagung menduga, proses tersebut menguntungkan pihak Lessor.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More