KPK Siap Ladeni Jika Digugat Praperadilan Mardani Maming
Jum'at, 24 Juni 2022 - 18:41 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tidak gentar jika Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan nantinya. Lembaga antirasuah itu siap menghadapi gugatan tersebut.
Pasalnya, KPK sudah mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait penetapan tersangka Mardani Maming. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengamini bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Mardani Maming.
"Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi. KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," sambungnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis 2 Juni 2022.
Usai diperiksa, Ketum BPP HIPMI tersebut mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.
Untuk diketahui, nama Mardani Maming sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan. Kasus yang menyerat nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.
Dalam sidang perkara dugaan korupsi tersebut, nama Mardani Maming sempat disebut menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal tersebut terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio.
Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat, 13 Mei 2022.
Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
Mardani melalui Kuasa Hukumnya membantah soal aliran uang Rp89 miliar tersebut. Menurut kubu Mardani, kesaksian Christian tidak jelas sumbernya. Mardani keberatan dengan kesaksian Christian.
Pasalnya, KPK sudah mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait penetapan tersangka Mardani Maming. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengamini bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Mardani Maming.
"Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi. KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," sambungnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis 2 Juni 2022.
Usai diperiksa, Ketum BPP HIPMI tersebut mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.
Untuk diketahui, nama Mardani Maming sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan. Kasus yang menyerat nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.
Dalam sidang perkara dugaan korupsi tersebut, nama Mardani Maming sempat disebut menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal tersebut terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio.
Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat, 13 Mei 2022.
Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
Mardani melalui Kuasa Hukumnya membantah soal aliran uang Rp89 miliar tersebut. Menurut kubu Mardani, kesaksian Christian tidak jelas sumbernya. Mardani keberatan dengan kesaksian Christian.
(rca)
tulis komentar anda