KPK Siap Ladeni Jika Digugat Praperadilan Mardani Maming

Jum'at, 24 Juni 2022 - 18:41 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi jika Bendahara Umum PBNU Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan nantinya. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tidak gentar jika Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan nantinya. Lembaga antirasuah itu siap menghadapi gugatan tersebut.

Pasalnya, KPK sudah mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait penetapan tersangka Mardani Maming. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengamini bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Mardani Maming.



"Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Mardani Maming Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!