Catat! Batas Pendaftaran Parpol 14 Agustus, Pengumuman 14 Desember

Jum'at, 24 Juni 2022 - 16:33 WIB
"Diawali 18 bulan jelang hari pemungutan suara dan sudah ditetapkan partai politik yang menjadi peserta pemilu pada 14 bulan sebelum hari pemungutan suara," jelas Idham.

Lebih lanjut ia mengungkapkan terkait persyaratan pendaftaran parpol lebih rinci ada di Pasal 173 ayat (2) atau Pasal 177 UU RI Nomor 7 Tahun 2017.

Terkait pendaftaran parpol tersebut di Pasal 176 ayat (1) dan (3), calon peserta yakni partai politik harus menunjukkan dokumen persyaratan yang lengkap. Baca juga: KPU Buka Akses Sipol Mulai Hari Ini

"Harus diserahkan saat masa rentang pendaftaran yakni pada 1-14 Agustus 2022," tutup Idham.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!