Catat! Batas Pendaftaran Parpol 14 Agustus, Pengumuman 14 Desember

Jum'at, 24 Juni 2022 - 16:33 WIB
Komisioner KPU, Idham Holik menyebutkan bahwa masa pendaftaran partai politik yang hendak mengikuti Pemilu 2024 akan dilaksanakan selama dua pekan yakni 1-14 Agustus 2022. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan bahwa masa pendaftaran partai politik yang hendak mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan selama dua pekan yakni 1-14 Agustus 2022.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU, Idham Holik saat meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 pada Jumat (24/6/2022) di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. Baca juga: KPU Buka Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Selama 135 Hari



Terkait tahapan pendaftaran partai politik ini dibuka dan diakhiri tentang waktu pendaftaran partai Politik sebagai penjelasan lebih rinci dari Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022.

"Dimana pendaftaran partai politik itu pada 1-14 Agustus 2022. Batas pendaftaran itu pada 14 Agustus 2022 sampai jam 00.00 WIB. Sedangkan pada 14 Desember 2022 kita tetapkan dan umumkan partai politik peserta Pemilu 2024 yang sudah final kepada publik," ujar Idham Holik.

Sedangkan untuk tahapan pendaftaran partai politik akan dilaksanakan selama 135 hari yang dimulai pada 29 Juli-3 Desember 2022.

Ia mengungkapkan penetapan partai politik peserta Pemilu 14 Desember 2022 sesuai perintah UU Nomor 7 Tahun 2017 dimana proses pendaftaran dan verifikasi partai politik itu dilakukan selama 4 bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!