Kemenag Belum Terima Surat Resmi Tambahan Kuota Haji 10 Ribu

Rabu, 22 Juni 2022 - 21:04 WIB
Dirjen PHU Hilman Latief mengatakan pihaknya belum menerima surat resmi tambahan kuota haji 1443H/2022M sebesar 10 ribu, dan menunggu terbitnya surat tersebut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan pihaknya belum menerima surat resmi terkait tambahan kuota haji 1443H/2022M sebesar 10 ribu. Sehingga dirinya mengaku akan menunggu terbitnya surat tersebut.

"Surat resminya belum masuk," kata Hilman saat dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Perbedaan Antara Rukun Haji dan Wajib Haji



Sebelumnya, Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto menyampaikan, dirinya mendapatkan kabar dari Kementerian Agama (Kemenag) pada Selasa (21/6/2022) malam, bahwa adanya penambahan 10.000 kuota haji dari kerajaan saudi untuk Indonesia.

"Nah merespons ini tentu kami harus hati-hati karena tanpa persetujuan atau ada payung hukum dari DPR ya Kemenag tidak bisa melakukan banyak hal," ujarnya.

Atas kabar gembira tersebut, pihaknya telah mengganggedakan rapat kerja bersama Kemenag pada Kamis (23/6/2022) pukul 09.00 WIB pagi.

Rapat kerja digelar guna menyusun segala sesuatu sehingga serapan tambahan kuota haji ini dapat dimaksimalkan walaupun dalam waktu yang cukup mepet.

Namun Yandri mengatakan, penambahan kuota itu bisa juga dimanfaatkan untuk penambahan kuota haji khusus dan lain sebagainya. Sehingga mereka yang sangat ingin ke tanah suci dapat ditampung melalui penambahan kuota 10 ribu tadi.

"Musim haji sekarang, jadi waktunya kan tinggal satu minggu. Besok kita umumkan terus nanti siapa yang menambil kuota nya mungkin para travel haji, atau travel-travel yang selama ini urus haji khusus ya mereka mungkin bisa memanfaatkan kuotanya dengan maksimal," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More