Komisi III DPR: Masukan Peradi SAI tentang RUU Hukum Acara Perdata Paling Lengkap

Rabu, 22 Juni 2022 - 18:36 WIB
Komisi III DPR RI mengundang Juniver Girsang, Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) dan jajarannya untuk memberi masukan terkait RUU tentang Hukum Acara Perdata. Foto/Istimewa
JAKARTA - Komisi III DPR RI mengundang Juniver Girsang, Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia ( Peradi SAI ) dan jajarannya untuk memberi masukan terkait RUU tentang Hukum Acara Perdata. Komisi III DPR menilai masukan Peradi SAI paling lengkap.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, tersebut, hadir mewakili Peradi SAI adalah Harry Ponto (Wakil Ketua Umum), Swandy Halim (Wakil Ketua Umum), Jhon SE. Panggabean (Wakil Ketua Umum), Andi Simangunsong (Ketua Komite), Matheus Ramses R, Albert Aries, dan Jandi Mukianto.



RDPU dipimpin oleh Adies Kadier sebagai Pimpinan Komisi III DPR RI yang menyampaikan bahwa rapat kali ini terbuka untuk umum dikarenakan RUU tersebut penting dan perlu untuk mendengarkan masukan dari Peradi SAI yang dipimpin oleh Juniver Girsang tersebut.

Baca juga: Rakernas Peradi SAI Goes Digital, Juniver: Kami Adaptif dan Inovatif
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!