Aturan Baru! Hadiri Kegiatan Berskala Besar, Usia Lebih 18 Tahun Wajib Booster
Selasa, 21 Juni 2022 - 19:04 WIB
Tertuang dalam SE tersebut poin F tentang protokol pada nomor 5 dijelaskan sebelum memasuki kawasan kegiatan, seluruh Pelaku Kegiatan Berskala Besar wajib memenuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memindai QR Code PeduliLindungi saat berada di pintu masuk yang ditujukan untuk memeriksa status vaksinasi dan kapasitas kawasan kegiatan;
b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar dengan usia 18 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster); atau
ii. bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar dengan usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua.
a. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memindai QR Code PeduliLindungi saat berada di pintu masuk yang ditujukan untuk memeriksa status vaksinasi dan kapasitas kawasan kegiatan;
b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar dengan usia 18 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster); atau
ii. bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar dengan usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua.
(zik)
Lihat Juga :