UU KPK Tak Diteken Jokowi, Bagir Manan: Itu Anomali Ketatanegaraan

Rabu, 24 Juni 2020 - 19:25 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Agung itu menjelaskan, anomali yang dimaksud adalah prosedural maupun substansial, yaitu adalah tidak sesuai dengan asas atau prinsip umum pembentukan undang-undang yang baik. Menurut Bagir, sebagai suatu beleid atau diskresi dalam tatanan demokrasi dan negara hukum, presiden seharusnya memberikan penjelasan kepada publik terkait alasan tidak menandatangani UU KPK hasil revisi tersebut.

(Baca: Jika Tak Batalkan UU 2/2020, Minimal MK Gugurkan Pasal 27)

“Keputusan Presiden membiarkan Rancangan Undang-Undang KPK menjadi undang-undang tanpa pengesahan, semestinya disertai alasan-alasan yang cukup yang dapat diketahui publik,” imbuh mantan Ketua Dewan Pers Indonesia itu.

Sebagai informasi, revisi UU KPK Nomor 30 tahun 2002 itu telah disahkan menjadi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 melalui Rapat Paripurna ke-9 DPR pada pertengahan September 2019. Namun, beleid itu menuai kecaman publik hingga akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Beberapa pemohon di antaranya yaitu para mantan pimpinan KPK periode 2015-2019 seperti Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang. Selain ketiganya, beberapa pegiat antikorupsi juga melakukan gugatan terhadap UU KPK hasil revisi. Mereka antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, Mochamad Jasin, Jovi Andrea Bachtiar, Sholikhah, dan lainnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!