KPK Lelang Bangunan Milik Eks Bupati Talaud di Bekasi Rp1,4 Miliar

Senin, 20 Juni 2022 - 16:11 WIB
Rencananya, lelang akan dilaksanakan pada Selasa, 19 Juli 2022, pukul 13.00 WIB. Lelang akan digelar dengan cara closed bidding melalui akses www.lelang.go.id. Tempat lelangnya berlokasi di KPKNL Bekasi Jalan Sersan Aswan, Nomor 8D, Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Masa Penahanan Mantan Bupati Talaud Diperpanjang hingga 26 Agustus 2021

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado menyatakan Sri Wahyumi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sri terbukti menerima gratifikasi terkait sejumlah proyek 2014-2017.

Atas perbuatannya tersebut Sri divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dengan demikian, Sri Wahyumi akan mendekam di Rutan Kelas II A Manado selama empat tahun atas perkara penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur.

Selain pidana penjara dan denda, Sri Wahyumi juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp9,3 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa. Harta yang disita tersebut nantinya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Tapi, jika Sri Wahyumi tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan diganti pidana selama dua tahun.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!