KPK Lelang Bangunan Milik Eks Bupati Talaud di Bekasi Rp1,4 Miliar

Senin, 20 Juni 2022 - 16:11 WIB
loading...
KPK Lelang Bangunan...
KPK melelang tanah beserta bangunan hasil korupsi milik mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah beserta bangunan di Perumahan Citra Gran Blok Q 05, Nomor 10, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisempurna, Kota Bekasi. Aset tanah dan bangunan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.

Tanah dan bangunan di daerah Bekasi tersebut dilelang sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd atas nama terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip yang telah berkekuatan hukum tetap. Aset tanah dan bangunan tersebut dilelang dengan harga limit Rp1,4 miliar.

"KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Bekasi akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd tanggal 25 Januari 2022 atas nama terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (20/6/2022).

Baca juga: KPK Jebloskan Mantan Bupati Kepulauan Talaud ke Penjara Manado

Ali menjabarkan, bangunan yang dilelang tersebut memiliki luas 92 meter persegi atau 93 meter persegi sebagaimana Sertifikat Hak Guna atas Bangunan (SHGB) Nomor 7747 atasnama PT Sinar Bahana Mulya. Bangunan tersebut diduga milik atau berkaitan dengan Sri Wahyumi Maria Manalip. "(Barang yang dilelang tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan) dengan harga limit Rp1.405.765.000 dan uang jaminan Rp300.000.000," beber Ali.

Rencananya, lelang akan dilaksanakan pada Selasa, 19 Juli 2022, pukul 13.00 WIB. Lelang akan digelar dengan cara closed bidding melalui akses www.lelang.go.id. Tempat lelangnya berlokasi di KPKNL Bekasi Jalan Sersan Aswan, Nomor 8D, Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Masa Penahanan Mantan Bupati Talaud Diperpanjang hingga 26 Agustus 2021

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado menyatakan Sri Wahyumi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sri terbukti menerima gratifikasi terkait sejumlah proyek 2014-2017.

Atas perbuatannya tersebut Sri divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dengan demikian, Sri Wahyumi akan mendekam di Rutan Kelas II A Manado selama empat tahun atas perkara penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur.

Selain pidana penjara dan denda, Sri Wahyumi juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp9,3 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa. Harta yang disita tersebut nantinya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Tapi, jika Sri Wahyumi tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan diganti pidana selama dua tahun.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Ferrari Dicemooh, BMW...
Ferrari Dicemooh, BMW Dipuja: Menguak Rahasia Sangar M Concept Neue Klasse!
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved