Hari Ini Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Hadapi Sidang Vonis
Senin, 20 Juni 2022 - 09:04 WIB
"KPK yakin majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisa yuridis tim jaksa sehingga memutus bersalah terdakwa dimaksud," terangnya.
Diketahui sebelumnya, Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara oleh tim jaksa KPK. Muara Perangin Angin juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Jaksa meyakini Muara terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap. Muara diyakini terbukti menyuap Terbit Rencana Perangin Angin demi mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di daerah Langkat.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan terhadap Muara yakni, karena perbuatannya tidak mendukung upaya-upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Muara dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan. Kemudian belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya.
Diketahui sebelumnya, Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara oleh tim jaksa KPK. Muara Perangin Angin juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Jaksa meyakini Muara terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap. Muara diyakini terbukti menyuap Terbit Rencana Perangin Angin demi mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di daerah Langkat.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan terhadap Muara yakni, karena perbuatannya tidak mendukung upaya-upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Muara dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan. Kemudian belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya.
Lihat Juga :