Mengawal Arah Pemulihan Regional
Senin, 20 Juni 2022 - 07:31 WIB
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
Tak bisa dimungkiri, pandemi telah mengubah peta perekonomian regional. Bila sebelumnya daerah-daerah yang mengandalkan keelokan pariwisata menjadi primadona ekonomi, selama pandemi, karena pembatasan pergerakan sumber daya, obyek wisata kehilangan pengunjung.
Provinsi Bali , sebelum pandemi, memiliki pertumbuhan ekonomi yang konsisten di kisaran 6%, atau selalu berada di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Selama pandemi, perekonomian Bali terkontraksi ke level -9,33% (2020) dan -2,47% (2021).
Sebaliknya, daerah yang mengandalkan sektor pertanian, seringkali dianggap sektor yang dianggap kurang daya tariknya, ternyata malah cukup tangguh dalam menghadapi gempuran pandemi. Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai provinsi berbasis sektor pertanian, ternyata mampu tumbuh positif sebesar 4,45%. Bahkan, pada 2021 perekonomian provinsi Sulawesi Utara, yang juga berbasis pada sektor pertanian, juga tumbuh 11,7%, jauh di atas pertumbuhan ekonomi nasional.
Pandemi ternyata juga menyadarkan banyak pengambil kebijakan, bahwa bahwa manajemen fiskal daerah yang baik akan menjadi obat pemulihan ekonomidalam menghadapi pandemi. Daerah denganfiscal spaceyang lebar relatif memiliki kemampuan tinggi untuk merealokasi anggaran dalam rangka menangani pandemi. Sebaliknya, daerah denganfiscal spaceterbatas tidak lagi memiliki kemampuan untuk meningkatkan belanjanya dalam penanggulangan Covid.
Mencermati fakta tersebut, tak salah apabila pandemi dijadikan momen untuk memperbaiki diri, terutama untuk melakukan reformasi pengelolaan fiskal di daerah. Melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Pemerintah mengupayakan perbaikan dan penguatan desentralisasi fiskal.
Penguatan desentralisasi fiskal dilakukan dalam rangka melakukan perbaikan kualitas output, pelayanan publik, dan pemerataan pembangunan. Harapannya, penguatan desentralisasi fiskal dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan memperkuat fundamental ekonomi.
Upaya reformasi dan penguatan desentralisasi fiskal juga diterjemahkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) 2023 yang baru saja disampaikan oleh Pemerintah. Tema besarnya adalah peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Secara lebih spesifik, kebijakan belanja negara, yang di dalamnya terdapat Transfer ke Daerah (TKD), akan diarahkan untuk mendorong pemulihan ekonomi, peningkatan produktivitas, pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan, peningkatan daya beli masyarakat, dan pemerataan pembangunan.
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
Tak bisa dimungkiri, pandemi telah mengubah peta perekonomian regional. Bila sebelumnya daerah-daerah yang mengandalkan keelokan pariwisata menjadi primadona ekonomi, selama pandemi, karena pembatasan pergerakan sumber daya, obyek wisata kehilangan pengunjung.
Provinsi Bali , sebelum pandemi, memiliki pertumbuhan ekonomi yang konsisten di kisaran 6%, atau selalu berada di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Selama pandemi, perekonomian Bali terkontraksi ke level -9,33% (2020) dan -2,47% (2021).
Sebaliknya, daerah yang mengandalkan sektor pertanian, seringkali dianggap sektor yang dianggap kurang daya tariknya, ternyata malah cukup tangguh dalam menghadapi gempuran pandemi. Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai provinsi berbasis sektor pertanian, ternyata mampu tumbuh positif sebesar 4,45%. Bahkan, pada 2021 perekonomian provinsi Sulawesi Utara, yang juga berbasis pada sektor pertanian, juga tumbuh 11,7%, jauh di atas pertumbuhan ekonomi nasional.
Pandemi ternyata juga menyadarkan banyak pengambil kebijakan, bahwa bahwa manajemen fiskal daerah yang baik akan menjadi obat pemulihan ekonomidalam menghadapi pandemi. Daerah denganfiscal spaceyang lebar relatif memiliki kemampuan tinggi untuk merealokasi anggaran dalam rangka menangani pandemi. Sebaliknya, daerah denganfiscal spaceterbatas tidak lagi memiliki kemampuan untuk meningkatkan belanjanya dalam penanggulangan Covid.
Mencermati fakta tersebut, tak salah apabila pandemi dijadikan momen untuk memperbaiki diri, terutama untuk melakukan reformasi pengelolaan fiskal di daerah. Melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Pemerintah mengupayakan perbaikan dan penguatan desentralisasi fiskal.
Penguatan desentralisasi fiskal dilakukan dalam rangka melakukan perbaikan kualitas output, pelayanan publik, dan pemerataan pembangunan. Harapannya, penguatan desentralisasi fiskal dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan memperkuat fundamental ekonomi.
Upaya reformasi dan penguatan desentralisasi fiskal juga diterjemahkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) 2023 yang baru saja disampaikan oleh Pemerintah. Tema besarnya adalah peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Secara lebih spesifik, kebijakan belanja negara, yang di dalamnya terdapat Transfer ke Daerah (TKD), akan diarahkan untuk mendorong pemulihan ekonomi, peningkatan produktivitas, pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan, peningkatan daya beli masyarakat, dan pemerataan pembangunan.
tulis komentar anda