Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah, Gampang Banget
Jum'at, 17 Juni 2022 - 20:17 WIB
- Setelah semua persyaratan disiapkan, tinggal mengurus surat pengantar dari RT, RW, dan Kecamatan.
2. Cara membuat surat numpang nikah
- Meminta surat pengantar dari RT/RW
Pertama, adalah meminta surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisili. Untuk meminta surat pengantar ini, Anda cukup membawa fotokopi KK dan KTP.
- Mengurus surat pengantar di kelurahan
Kemudian, bawalah surat pengantar dari RT dan RW untuk meminta surat pengantar dari kelurahan.
Serahkan syarat berupa fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, pas foto 4x6 sebanyak dua lembar, pas foto 2x3 sebanyak 3 lembar, dan surat pengantar dari RT dan RW.
Di kelurahan, isilah formulir resmi N1, N2, dan N4. Isi juga surat keterangan belum pernah menikah.
- Mengurus surat numpang nikah di KUA
Setelah semua prosedur di kelurahan selesai, tinggal melanjutkan ke KUA untuk mengurus surat rekomendasi numpang nikah di KUA tujuan.
2. Cara membuat surat numpang nikah
- Meminta surat pengantar dari RT/RW
Pertama, adalah meminta surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisili. Untuk meminta surat pengantar ini, Anda cukup membawa fotokopi KK dan KTP.
- Mengurus surat pengantar di kelurahan
Kemudian, bawalah surat pengantar dari RT dan RW untuk meminta surat pengantar dari kelurahan.
Serahkan syarat berupa fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, pas foto 4x6 sebanyak dua lembar, pas foto 2x3 sebanyak 3 lembar, dan surat pengantar dari RT dan RW.
Di kelurahan, isilah formulir resmi N1, N2, dan N4. Isi juga surat keterangan belum pernah menikah.
- Mengurus surat numpang nikah di KUA
Setelah semua prosedur di kelurahan selesai, tinggal melanjutkan ke KUA untuk mengurus surat rekomendasi numpang nikah di KUA tujuan.
tulis komentar anda