Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah, Gampang Banget

Jum'at, 17 Juni 2022 - 20:17 WIB
Syarat dan cara mengurus surat numpang nikah rupanya sangat mudah. Foto DOK SINDOnews
JAKARTA - Syarat dan cara mengurus surat numpang nikah rupanya sangat mudah. Bagi Anda yang ingin melangsungkan pernikahan, pahami syarat dan cara numpang nikah ini.

Dilansir dari laman resmi Kementrian Agama RI Sulawesi Selatan, Surat numpang nikah dibutuhkan untuk seseorang yang ingin melangsungkan pernikahannya di luar wilayah domisilinya.

Baca juga : Hapus Surat Nikah Fisik, Kemenag Kirim Kartu Nikah Digital Via WhatsApp



Sehingga apabila seorang pria menikahi perempuan dengan alamat domisili yang berbeda maka perlu untuk mengurus surat numpang nikah ini. Surat ini diurus oleh Kantor Urusan Agama di domisili tempat tinggal.

Berikut syarat dan cara membuat surat numpang nikah :

1. Syarat yang diperlukan

- Fotokopi KTP calon mempelai pria dan wanita. Fotokopi kartu keluarga calon mempelai pria dan wanita.

- Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang warna biru. Fotokopi ijazah terakhir dari calon mempelai pria dan wanita.

- Fotokopi akta kelahiran calon mempelai pria dan wanita.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More