Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah, Gampang Banget

Jum'at, 17 Juni 2022 - 20:17 WIB
- Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang warna biru. Fotokopi ijazah terakhir dari calon mempelai pria dan wanita.

- Fotokopi akta kelahiran calon mempelai pria dan wanita.

- Setelah semua persyaratan disiapkan, tinggal mengurus surat pengantar dari RT, RW, dan Kecamatan.

2. Cara membuat surat numpang nikah

- Meminta surat pengantar dari RT/RW

Pertama, adalah meminta surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisili. Untuk meminta surat pengantar ini, Anda cukup membawa fotokopi KK dan KTP.

- Mengurus surat pengantar di kelurahan

Kemudian, bawalah surat pengantar dari RT dan RW untuk meminta surat pengantar dari kelurahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!