Agar Transparan dan Fair, Kongres PP INI Didorong E-Voting
Rabu, 15 Juni 2022 - 20:07 WIB
Otty Hari Chandra Ubayani, Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Foto/Ist
JAKARTA - Masa jabatan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) periode 2019-2022, telah berakhir 30 April 2022. Bila habis periode kepengurusan PP INI, maka yang bertanggung jawab adalah para Pengurus Wilayah (Pengwil).
Baca juga: Rentan Dikriminalisasi, Notaris Minta Perlindungan Profesi Dihormati
Merespons hal ini, Otty Hari Chandra Ubayani Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) mengatakan, maka pengwil yang akan mengadakan baik Kongres Luar Biasa (KLB) maupun Kongres Tiga Tahunan.
"Dengan berakhirnya kepengurusan 2019-2022 pada 30 April 2022, seharusnya nakhoda INI diambilalih oleh Pengwil-Pengwil," kata Otty dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Rentan Dikriminalisasi, Notaris Minta Perlindungan Profesi Dihormati
Merespons hal ini, Otty Hari Chandra Ubayani Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) mengatakan, maka pengwil yang akan mengadakan baik Kongres Luar Biasa (KLB) maupun Kongres Tiga Tahunan.
"Dengan berakhirnya kepengurusan 2019-2022 pada 30 April 2022, seharusnya nakhoda INI diambilalih oleh Pengwil-Pengwil," kata Otty dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).
Lihat Juga :