Agar Transparan dan Fair, Kongres PP INI Didorong E-Voting

Rabu, 15 Juni 2022 - 20:07 WIB
Otty Hari Chandra Ubayani, Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Foto/Ist
JAKARTA - Masa jabatan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) periode 2019-2022, telah berakhir 30 April 2022. Bila habis periode kepengurusan PP INI, maka yang bertanggung jawab adalah para Pengurus Wilayah (Pengwil).

Baca juga: Rentan Dikriminalisasi, Notaris Minta Perlindungan Profesi Dihormati

Merespons hal ini, Otty Hari Chandra Ubayani Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) mengatakan, maka pengwil yang akan mengadakan baik Kongres Luar Biasa (KLB) maupun Kongres Tiga Tahunan.



"Dengan berakhirnya kepengurusan 2019-2022 pada 30 April 2022, seharusnya nakhoda INI diambilalih oleh Pengwil-Pengwil," kata Otty dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).

"Mereka yang akan mengadakan agenda-agenda, baik KLB maupun Kongres Tiga Tahunan. Dengan begitu, pelaksanaannya akan berlangsung lebih fair," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, pada 15-17 Juni ini akan diadakan KLB INI di Pekanbaru, Riau, yang digabung dengan Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) sekaligus Prakongres, dan Upgrading.

Salah satu agenda RP3YD ini adalah menentukan calon-calon Ketua Umum PP INI periode 2022-2025.

"Saya yakin, Pengwil-Pengwil memiliki kemampuan dan kapasitas untuk menggelar sejumlah agenda INI, utamanya untuk menghasilkan kepengurusan yang baru," ucap Otty yakin.

Terkait sistem pemilihan Ketua Umum (Ketum) INI, Otty yang merupakan Notaris Jakarta Selatan ini setuju bila dilaksanakan secara E-Voting.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More