Agar Transparan dan Fair, Kongres PP INI Didorong E-Voting

Rabu, 15 Juni 2022 - 20:07 WIB
Otty Hari Chandra Ubayani, Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Foto/Ist
JAKARTA - Masa jabatan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) periode 2019-2022, telah berakhir 30 April 2022. Bila habis periode kepengurusan PP INI, maka yang bertanggung jawab adalah para Pengurus Wilayah (Pengwil).

Baca juga: Rentan Dikriminalisasi, Notaris Minta Perlindungan Profesi Dihormati



Merespons hal ini, Otty Hari Chandra Ubayani Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) mengatakan, maka pengwil yang akan mengadakan baik Kongres Luar Biasa (KLB) maupun Kongres Tiga Tahunan.

"Dengan berakhirnya kepengurusan 2019-2022 pada 30 April 2022, seharusnya nakhoda INI diambilalih oleh Pengwil-Pengwil," kata Otty dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!