Ini 6 Ciri Ciri Demokrasi Parlementer
Selasa, 14 Juni 2022 - 13:56 WIB
JAKARTA - Ciri-ciri demokrasi parlementer ditunjukan oleh UUDS (Undang Undang Dasar sementara) 1950 saat berlakunya konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Dalam sistem pemerintahan parlementer ini, para pelaku dari lembaga eksekutif, seperti Presiden bekerja dan bertanggung jawab langsung kepada parlemen.
Untuk itu lembaga parlemen memiliki peran yang sangat penting. Seberapa besar peran penting tersebut tergambar dalam ciri-ciri demokrasi parlementer.
Baca juga : Pilih Sistem Presidensial Bukan Parlementer, Sejarawan: Indonesia Antiliberalisme
Begini ciri-ciri demokrasi parlementer seperti dikutip guruppkn :
1. Jabatan Presiden hanya sebagai Kepala Negara, sedangkan untuk Kepala Pemerintahan adalah Perdana Menteri
Presiden disini hanya diberi jabatan sebagai kepala negara, sementara untuk pemerintahan akan dikendalikan oleh perdana menteri.
Perdana menteri yang memegang jabatan kepala pemerintahan memiliki kewenangan tinggi untuk mengatur serta menjalankan pemerintahan dalam sistem parlementer ini.
2. Perdana Menteri Memiliki Hak Prerogatif
Hak Prerogatif merupakan hak istimewa pejabat pemerintahan yang hanya dimiliki oleh seorang kepala pemerintahan. Hak ini berfungsi untuk mengangkat dan memberhentikan para pejabat atau menteri yang memimpin.
Untuk itu lembaga parlemen memiliki peran yang sangat penting. Seberapa besar peran penting tersebut tergambar dalam ciri-ciri demokrasi parlementer.
Baca juga : Pilih Sistem Presidensial Bukan Parlementer, Sejarawan: Indonesia Antiliberalisme
Begini ciri-ciri demokrasi parlementer seperti dikutip guruppkn :
1. Jabatan Presiden hanya sebagai Kepala Negara, sedangkan untuk Kepala Pemerintahan adalah Perdana Menteri
Presiden disini hanya diberi jabatan sebagai kepala negara, sementara untuk pemerintahan akan dikendalikan oleh perdana menteri.
Perdana menteri yang memegang jabatan kepala pemerintahan memiliki kewenangan tinggi untuk mengatur serta menjalankan pemerintahan dalam sistem parlementer ini.
2. Perdana Menteri Memiliki Hak Prerogatif
Hak Prerogatif merupakan hak istimewa pejabat pemerintahan yang hanya dimiliki oleh seorang kepala pemerintahan. Hak ini berfungsi untuk mengangkat dan memberhentikan para pejabat atau menteri yang memimpin.
Lihat Juga :
tulis komentar anda