Ini 6 Ciri Ciri Demokrasi Parlementer

Selasa, 14 Juni 2022 - 13:56 WIB
Ciri-ciri demokrasi parlementer ditunjukan oleh UUDS (Undang Undang Dasar sementara) 1950 saat berlakunya konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Foto DOK SINDOnews
JAKARTA - Ciri-ciri demokrasi parlementer ditunjukan oleh UUDS (Undang Undang Dasar sementara) 1950 saat berlakunya konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Dalam sistem pemerintahan parlementer ini, para pelaku dari lembaga eksekutif, seperti Presiden bekerja dan bertanggung jawab langsung kepada parlemen.

Untuk itu lembaga parlemen memiliki peran yang sangat penting. Seberapa besar peran penting tersebut tergambar dalam ciri-ciri demokrasi parlementer.

Baca juga : Pilih Sistem Presidensial Bukan Parlementer, Sejarawan: Indonesia Antiliberalisme



Begini ciri-ciri demokrasi parlementer seperti dikutip guruppkn :

1. Jabatan Presiden hanya sebagai Kepala Negara, sedangkan untuk Kepala Pemerintahan adalah Perdana Menteri

Presiden disini hanya diberi jabatan sebagai kepala negara, sementara untuk pemerintahan akan dikendalikan oleh perdana menteri.

Perdana menteri yang memegang jabatan kepala pemerintahan memiliki kewenangan tinggi untuk mengatur serta menjalankan pemerintahan dalam sistem parlementer ini.

2. Perdana Menteri Memiliki Hak Prerogatif

Hak Prerogatif merupakan hak istimewa pejabat pemerintahan yang hanya dimiliki oleh seorang kepala pemerintahan. Hak ini berfungsi untuk mengangkat dan memberhentikan para pejabat atau menteri yang memimpin.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More