Kritik dan Buzzer Politik

Rabu, 24 Juni 2020 - 11:03 WIB
Jelas dan eksplisit di konstitusi kita terutama Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 28F yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Jadi, tidak ada alasan secara konstitusional seseorang dilarang menyampaikan pendapat dan kritiknya. Kembali ke substansi kritik Bintang Emon, tidak ada aspek hukum yang dilanggarnya. Pernyataan dia sesungguhnya hanya kritik umum atau kulit permukaan dan ini khas menggambarkan kritik masyarakat awam. Jadi, sungguh keterlaluan jika hal ini dianggap mengganggu sekelompok orang.

Para Pendengung

Mark Poster dalam bukunya Cyberdemocracy: Internet and the Public Sphere (1995) memberi optimisme bahwa media daring telah menjelma menjadi harapan ketersediaan ruang publik baru yang dapat menyediakan suatu situasi komunikasi tanpa dominasi. Tentu saja tak semua kritik di media daring itu positif, banyak “tawuran” opini bahkan informasi menyesatkan yang begitu deras mengalir dari media daring, termasuk media sosial. Tentu saja, publik juga harus memilah dan memilih mana kritik yang konstruktif dan mana kritik yang destruktif.

Kritik terhadap penguasa, institusi hukum, dan lembaga-lembaga publik lainnya akan selalu dibutuhkan. Oleh karenanya, jangan sampai orang takut dan terintimidasi saat menyampaikan kritiknya, terutama saat ini semakin menguatnya realitas pasukan buzzer dan fenomena kill the messenger! Kata buzzer memiliki makna bel atau alarm.

Di media massa, buzzer kerap diartikan pendengung. Biasanya adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan penggiringan opini bersifat masif. Tipologi para pendengung ini kita bisa bedakan dari sisi motif dan model kerjanya.

Pertama, dari sisi motif para pendengung terbagi menjadi dua, yakni para pencari kepuasan (thrill seeker buzzer) dan pendengung spesialis (buzzer specialist). Pendengung thrill seekers sering muncul saat terjadinya letupan-letupan opini yang berkembang di masyarakat.

Pendengung ini tidak terlalu peduli dengan order atau proyek mobilisasi dan masifikasi isu. Jika tertarik, dia akan ikut berkerumun dalam pusaran opini yang menjadi trending topic di jagat maya.

Para pendengung jenis ini sangat jarang yang sedari awal menginisiasi dan mengamplifikasi isu, meskipun bisa juga satu-dua kasus ada tipe pendengung thrill seekers yang tampil menjadi pencipta isu dan meramaikannya di kalangan netizen. Terutama jika isu dan kepentingannya benar-benar relevan dengan mereka.

Di musim kontestasi elektoral atau saat terjadinya polarisasi opini yang tajam seperti di musim pandemi Covid-19, selalu ada netizen yang berpolah seperti buzzer, tetapi sesungguhnya dia tidak berkelompok dan lebih merepresentasikan sikap partisan dirinya semata. Dia akan puas jika pikiran, perasaan, dan pandangannya terakomodasi dalam arus pusaran opini yang berkembang.

Ada juga buzzer specialist yang memang biasanya dia meramaikan dan memalingkan perhatian orang pada isu tertentu karena menerima proyek atau order. Sistem kerjanya berkelompok dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi lebih memadai mereka “bertarung” untuk memenangkan pengaruh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!