Polri Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana Khilafatul Muslimin
Jum'at, 10 Juni 2022 - 14:45 WIB
JAKARTA - Polri menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak dugaan aliran dana organsiasi Khilafatul Muslimin di luar negeri. Langkah ini untuk menelusuri dari mana saja pendanaan organisasi tersebut.
"Masih didalami, karena Polri tidak bisa bekerja sendiri ketika menyangkut masalah aliran dana. Kita harus bekerja sama dengan PPATK," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022).
Menurut Dedi, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Densus 88 Antiteror Polri karena memiliki data yang akurat. "Dan juga kita akan bekerja sama dengan berbagai macam stakeholders terkait lainnya yang bisa betul-betul melacak dana tersebut dari mana. Dan tentunya tim dari Densus pun karena memiliki data base yang sangat kuat, juga pasti akan mendalaminya," ujar Dedi.
Polri sebelumnya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung. Dalam hal ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, AQB, GZ, DS dan AS.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pelanggaran UU Ormas dengan menawarkan ideologi khilafah.
Abdul Qadir Baraja dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Masih didalami, karena Polri tidak bisa bekerja sendiri ketika menyangkut masalah aliran dana. Kita harus bekerja sama dengan PPATK," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022).
Menurut Dedi, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Densus 88 Antiteror Polri karena memiliki data yang akurat. "Dan juga kita akan bekerja sama dengan berbagai macam stakeholders terkait lainnya yang bisa betul-betul melacak dana tersebut dari mana. Dan tentunya tim dari Densus pun karena memiliki data base yang sangat kuat, juga pasti akan mendalaminya," ujar Dedi.
Baca Juga
Polri sebelumnya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung. Dalam hal ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, AQB, GZ, DS dan AS.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pelanggaran UU Ormas dengan menawarkan ideologi khilafah.
Abdul Qadir Baraja dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(cip)
tulis komentar anda