Wakasal Tegaskan Tuduhan Perwira TNI AL Peras Pemilik Kapal Tanker Rp5,4 M Hoaks
Jum'at, 10 Juni 2022 - 12:59 WIB
JAKARTA - Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono angkat bicara soal tudingan perwira matra laut yang diduga memeras uang senilai lebih dari Rp5,4 miliar guna membebaskan sebuah kapal tanker bahan bakar asing di Batam. Menurut dia, kabar tersebut tidaklah benar alias hoaks.
"Jadi sudah diselidiki itu hoaks belaka ya," ungkap Laksdya Heri di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (10/6/2022).
Lebih lanjutkan dijelaskan, kapal tanker berbendera Panama itu kini telah menjalani penyidikan di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Menurut dia, barang bukti terkait pelanggaran yang dilakukan kapal Nord Joy pun sudah tersusun rapih.
"Kapalnya masih dalam proses kok. Bagaimana mau minta suap? Kalau minta suap udah dilepas barangkali, kan ini enggak terjadi apa-apa," tuturnya.
Dia memaparkan dalam waktu dekat TNI AL juga akan melakukan konferensi pers untuk mengklarifikasi tudingan tersebut. Sebab, kabar yang tersiar dapat berakibat buruk bagi citra TNI secara umum dan khususnya TNI AL.
Yang jelas kita akan melaksanakannya pers rilis membuktikan kalau itu tidak ada. Karena memang terkadang banyak sekali berita-berita simpang siur yang tujuannya pastinya untuk apa ya? Menjatuhkan ataupun membuat mencemarkan nama institusi," tegasnya.
Sebagai informasi, berita tentang adanya dugaan permintaan uang itu diungkap dua sumber kepada Reuters, Kamis (9/6/2022). Kedua sumber mengatakan nakhoda kapal tanker itu dibawa ke pangkalan dan diberitahu oleh perwira Angkatan Laut untuk mengatur pembayaran USD375.000. Baca juga: Dituduh Minta Rp5,4 Miliar untuk Bebaskan Tanker Asing, AL Indonesia: Itu Dilarang!
Kemudian, berpotensi kehilangan penghasilan selama berbulan-bulan jika kasus itu dibawa ke pengadilan. Nord Joy merupakan kapal berbendera Panama, panjangnya 183 meter (200 yard) dan dapat membawa hingga 350.000 barel bahan bakar.
"Jadi sudah diselidiki itu hoaks belaka ya," ungkap Laksdya Heri di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (10/6/2022).
Lebih lanjutkan dijelaskan, kapal tanker berbendera Panama itu kini telah menjalani penyidikan di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Menurut dia, barang bukti terkait pelanggaran yang dilakukan kapal Nord Joy pun sudah tersusun rapih.
"Kapalnya masih dalam proses kok. Bagaimana mau minta suap? Kalau minta suap udah dilepas barangkali, kan ini enggak terjadi apa-apa," tuturnya.
Dia memaparkan dalam waktu dekat TNI AL juga akan melakukan konferensi pers untuk mengklarifikasi tudingan tersebut. Sebab, kabar yang tersiar dapat berakibat buruk bagi citra TNI secara umum dan khususnya TNI AL.
Yang jelas kita akan melaksanakannya pers rilis membuktikan kalau itu tidak ada. Karena memang terkadang banyak sekali berita-berita simpang siur yang tujuannya pastinya untuk apa ya? Menjatuhkan ataupun membuat mencemarkan nama institusi," tegasnya.
Sebagai informasi, berita tentang adanya dugaan permintaan uang itu diungkap dua sumber kepada Reuters, Kamis (9/6/2022). Kedua sumber mengatakan nakhoda kapal tanker itu dibawa ke pangkalan dan diberitahu oleh perwira Angkatan Laut untuk mengatur pembayaran USD375.000. Baca juga: Dituduh Minta Rp5,4 Miliar untuk Bebaskan Tanker Asing, AL Indonesia: Itu Dilarang!
Kemudian, berpotensi kehilangan penghasilan selama berbulan-bulan jika kasus itu dibawa ke pengadilan. Nord Joy merupakan kapal berbendera Panama, panjangnya 183 meter (200 yard) dan dapat membawa hingga 350.000 barel bahan bakar.
(kri)
tulis komentar anda