Hanya Satu IDI untuk Rakyat Indonesia

Kamis, 09 Juni 2022 - 14:26 WIB
Profesi dokter itu melayani hampir semua lapisan masyarakat secara langsung. Organisasi profesi itu membuat dan menerapkan stadar profesi. Bila standar profesinya berbeda bagaimana mengevaluasinya? Organisasi profesi juga membuat dan menerapkan etika dan kode etik. Bagaimana kalau etika dan kode etiknya berbeda? Ketika seorang dokter dinilai melakukan pelanggaran etika oleh organisasi profesinya, bolehkah ia pindah keanggotaan ke organisasi agar terhindar dari sanksi tersebut? Dan seterusnya.

Bahwa ada segelintir orang berpendapat, atas dasar kebebasan berserikat maka organisasi profesi dokter dalam satu negara boleh lebih dari satu, tentu perlu diluruskan sebelum menyesatkan. Sebab, organisasi profesi dokter itu bukan organisasi biasa, ia sangat unik. Dan, bagi yang ingin mendirikan organisasi profesi sebaiknya belajar dari kemurnian niat dan keluhuran cita-cita para pendiri IDI.

Dengan keinsyafaan dan moral yang tinggi, para pendiri IDI lebih mengutamakan persatuan dalam kesejawatan dibanding perpecahan. Tujuannya, agar organisasi profesi dokter yang baru didirikannya menjadi representasi dunia dokter dan dunia kedokteran Indonesia ke dalam dan ke luar negeri. Mereka pun ingin sekali meningkatkan harkat dokter Indonesia agar setara dengan dokter di negara lain. Bahkan mereka ingin agar profesi dokter Indonesia selalu dipandang sebagai Officium Nobile (jabatan mulia), yang menjaga martabat dan kehormatan masyarakat. Ingin menjadi moral community (masyarakat moral), yang memiliki cita-cita dan nilai bersama.

Bila merujuk kepada negara-negara anggota Word Medical Association (WMA) kita pun menemukan hanya satu organisasi profesi dokter yang menjadi representasi seluruh dokter untuk satu negara. Bahwa kemudian lahir perhimpunan dokter berdasarkan spesialisasi dan keseminatan, namun semua menginduk pada hanya satu organisasi profesi saja. Dokter WNI pun demikian, mempersembahkan hanya satu IDI untuk rakyat Indonesia. Seperti halnya, hanya satu NKRI untuk rakyat Indonesia.

Mendirikan organisasi profesi tidak boleh sembarangan, harus memiliki cita-cita luhur yang mengedepankan independensi dan otonomi profesi serta mengutamakan kepentingan masyarakat. Profesi itu sangat spesifik oleh sebab itu mengurusnya pun spesifik, dengan keinsyafan dan moral yang tinggi. “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” (HR Bukhari). Wallahu a'lam bishawab.

Baca Juga: koran-sindo.com
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More