Perjuangkan Tenaga Honorer, Partai Perindo Sampaikan 3 Sikap Ini

Rabu, 08 Juni 2022 - 21:26 WIB
Juru Bicara Partai Perindo Tama S Langkun. Foto/Istimewa
JAKARTA - Nasib pegawai honorer (non-ASN) di lembaga pemerintah yang berada di ujung tanduk jadi perhatian Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Partai Perindo meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan penghapusan tenaga honorer yang akan berjalan efektif pada tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun setelah peraturan berlaku. Artinya tanggal 28 November 2023, mereka sudah tidak bisa menjalankan tugas lagi alias dihapus.



Menurut Juru Bicara Partai Perindo Tama S. Langkun, kondisi yang menerpa pegawai honorer ini memang sesuatu yang tidak bisa dihindarkan. "Namun, penghapusan tenaga honorer bukanlah hal yang sederhana. Ini melibatkan mata pencaharian dan kesejahteraan rakyat," ujar Tama dalam keterangan tertulis, Rabu (8/6/2022).

Tama mengatakan, merespons hal ini Partai Perindo menyampaikan tiga sikap. Pertama, pemerintah harus meninjau ulang berbagai kebijakan terkait dengan hal ini. "Kami paham bahwa pemerintah sedang menjalankan aturan. Namun, jangan lupakan ratusan ribu tenaga honorer yang berpotensi menjadi pengangguran. Berdasarkan data Menpan RB, yang dilansir dalam situs resminya, per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan CASN 2021), jumlah tenaga honorer (THK-II) mencapai 410.010 orang. Jumlah ini dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!