Cara dan Syarat Pindah Domisili Antar Provinsi, Perlu Dilengkapi SKP

Rabu, 08 Juni 2022 - 05:35 WIB
Nantinya, Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP yang menjadi pengantar bagi pemohon ke Dinas Dukcapil daerah tujuan. Selain SKP, pemohon juga disyaratkan membawa KK dan KTP asli.

Lalu apa syarat mengurus pindah domisili antar provinsi? Berikut rinciannya:

a. Datangi Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi KK.

b. Isi formulir di Dinas Dukcapil.

c. Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP.

d. Bawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan.

e. Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP dan KK baru.
(maf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More