Kolonel Priyanto Dipastikan Tak Dapat Tunjangan dan Jaminan Pensiun

Selasa, 07 Juni 2022 - 17:34 WIB
Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022). Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer tersebut, Priyanto dipastikan tidak mendapatkan tunjangan dan jaminan pensiun atas hak kedinasan militernya.

Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan mengatakan konsekuensi itu dilakukan apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap. “Kalau sudah berkekuatan hukum tetap nanti tuh akan dieksekusi berdasarkan putusan itu akan diberhentikan secara administrasi oleh satuannya," kata Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Konsekuensi yang dimaksud ialah, Priyanto tidak berhak menerima tunjangan apa pun dari dinas militernya. Priyanto juga tidak akan menerima jaminan pensiun atas pengabdiannya di TNI.





“Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya," tuturnya.

Dalam kesempatannya, Hanifan mengatakan bahwa Priyanto juga akan menjalani masa hukuman di penjara sipil. Hal ini sebab Priyanto tidak lagi dianggap berada dalam anggota TNI.

“Setelah dalam waktu 7 hari berkekuatan hukum tetap (putusan), terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," pungkas Hanifan.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More