Pengadilan Militer Pecat Kolonel Priyanto dari TNI

Selasa, 07 Juni 2022 - 12:33 WIB
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama sama. Priyanto juga bersaalah merampas kemerdakaan orang, serta menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain.

Kolonel inf Priyanto diajukan ke persidangan atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam. Kasus bermula ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu berwarna hitam.

Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban ke Sungai Serayu di Jawa Tengah. Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!