Tapera Untuk Siapa?
Selasa, 23 Juni 2020 - 18:09 WIB
Mengacu pada kondisi riil saat ini jika PP Tapera diberlakukan maka setidaknya akan timbul tiga persoalan yakni: pertama, harapan melalui PP Tapera adalah terkumpul sejumlah dana tunai sehingga akan dapat menunjang peruntukan sebagaimana dimaksud dalam PP Tapera. Permasalahannya adalah jika angka PHK dan pengangguran masih tinggi namun PP Tapera tetap diberlakukan maka justru akan kontraproduktif dengan tujuan awalnya. Maka kini persoalan yang lebih penting untuk dapat dijawab oleh pemerintah adalah melakukan recovery atas dampak PHK dan meningkatkan serapan tenaga kerja produktif Indonesia ke dalam lapangan kerja.
Persoalan kedua, adalah jika PP Tapera ini diberlakukan dengan kondisi empiris tenaga kerja yang ada (bagi yang tidak terkena PHK) adalah adanya penyesuaian remunerasi (penurunan akibat berbagai pemotongan). Dalam kondisi tersebut jika ditambah pemotongan tapera akan menambah beban bagi tenaga kerja, khususnya bagi tenaga kerja yang memiliki remunerasi yang tidak besar. Persoalan ketiga, pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah sendiri yang belum diatur secara jelas dalam PP Tapera (masih membutuhkan aturan pelaksanaan) sehingga pelaksanaan PP Tapera tanpa dilengkapi dengan aturan pelaksanaan akan berpotensi merugikan tenaga kerja.
Semangat Versus Momentum
Kelsen (1987), menyebutkan dalam memaknai peraturan perundangan harus dimaknai dari tiga aspek yakni filosofis, yuridis dan sosiologis (empiris). Secara filosofis PP Tapera ini sebenarnya memiliki tujuan yang baik, yakni agar seluruh masyarakat memiliki rumah yang layak huni baik dengan dengan mekanisme pengadaan rumah maupun renovasi rumah. Hal ini menunjukkan kontribusi PP Tapera bagi kesejahteraan masyarakat. Secara konstitusional Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin , bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik.
Jabaran konstitusi terkait kewajiban negara dijabarkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan permukiman, dijabarkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah dan, Pasal 19 ayat (1) Undang-UndangNo. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan permukiman yang berorientasi pada pemerataan kesejahteraan masyarakat. Kini Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 sejatinya merupakan bentuk pelaksanaan dari Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Undang-UndangNo. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan permukiman.
Jadi perlu digaris bawahi sebenarnya secara filosofis bahwa semangat dan tujuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 adalah berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Hal ini diperkuat fakta bahwa pada tahun 2019 lembaga survei rumah 123 merilis hasil surveynya yang juga dimuat di sejumlah koran nasional, dalam survey tersebut menyatakan bahwa 45 persen dari seluruh penduduk di Jawa dan Bali termasuk Jabodetabek tidak mampu membeli perumahan karena faktor harga dan sisanya tinggal di rumah warisan. Fakta ini semakin menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 adalah berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Persoalan kedua, adalah jika PP Tapera ini diberlakukan dengan kondisi empiris tenaga kerja yang ada (bagi yang tidak terkena PHK) adalah adanya penyesuaian remunerasi (penurunan akibat berbagai pemotongan). Dalam kondisi tersebut jika ditambah pemotongan tapera akan menambah beban bagi tenaga kerja, khususnya bagi tenaga kerja yang memiliki remunerasi yang tidak besar. Persoalan ketiga, pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah sendiri yang belum diatur secara jelas dalam PP Tapera (masih membutuhkan aturan pelaksanaan) sehingga pelaksanaan PP Tapera tanpa dilengkapi dengan aturan pelaksanaan akan berpotensi merugikan tenaga kerja.
Semangat Versus Momentum
Kelsen (1987), menyebutkan dalam memaknai peraturan perundangan harus dimaknai dari tiga aspek yakni filosofis, yuridis dan sosiologis (empiris). Secara filosofis PP Tapera ini sebenarnya memiliki tujuan yang baik, yakni agar seluruh masyarakat memiliki rumah yang layak huni baik dengan dengan mekanisme pengadaan rumah maupun renovasi rumah. Hal ini menunjukkan kontribusi PP Tapera bagi kesejahteraan masyarakat. Secara konstitusional Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin , bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik.
Jabaran konstitusi terkait kewajiban negara dijabarkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan permukiman, dijabarkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah dan, Pasal 19 ayat (1) Undang-UndangNo. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan permukiman yang berorientasi pada pemerataan kesejahteraan masyarakat. Kini Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 sejatinya merupakan bentuk pelaksanaan dari Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Undang-UndangNo. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan permukiman.
Jadi perlu digaris bawahi sebenarnya secara filosofis bahwa semangat dan tujuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 adalah berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Hal ini diperkuat fakta bahwa pada tahun 2019 lembaga survei rumah 123 merilis hasil surveynya yang juga dimuat di sejumlah koran nasional, dalam survey tersebut menyatakan bahwa 45 persen dari seluruh penduduk di Jawa dan Bali termasuk Jabodetabek tidak mampu membeli perumahan karena faktor harga dan sisanya tinggal di rumah warisan. Fakta ini semakin menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 adalah berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Lihat Juga :