Masa Kampanye Pemilu 2024 Disepakati Selama 75 Hari
Senin, 06 Juni 2022 - 15:02 WIB
JAKARTA - Perdebatan panjang soal durasi masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 akhirnya menemukan kesepakatan antara DPR dan penyelenggara pemilu. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan anggota KPU.
Baca juga: Anggaran Pemilu 2024 Disepakati Rp76 Triliun
"Durasi masa kampanye ditetapkan, disepakati akan dilaksanakan 75 hari," kata Ketua DPR, Puan Maharani dalam jumpa persnya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Untuk diketahui, kesepakatan ini selaras dengan apa yang sebelumnya disuarakan oleh seluruh fraksi d DPR kepada KPU RI. Sementara, KPU sendiri sebelumnya mengusulkan durasi kampanye digelar selama 90 hari.
Puan menyadari, durasi masa kampanye ini akan berdampak pada produksi dan distribusi logistik. Oleh karena itu, ia berharap KPU bisa melakukan hal ini dengan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.
Di samping itu, dia meminta pemerintah mendukung pelaksanaan produksi dan distribusi logistik yang dilakukan KPU. Salah satunya, dengan mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur sial pengadaan logistik ini.
"Kami harapkan pembahasan Perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara pemerintah, KPU dan DPR. Sehingga apapun yang dihasilkan sesuai pembahasan dan bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu," pungkasnya.
Baca juga: Anggaran Pemilu 2024 Disepakati Rp76 Triliun
"Durasi masa kampanye ditetapkan, disepakati akan dilaksanakan 75 hari," kata Ketua DPR, Puan Maharani dalam jumpa persnya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Untuk diketahui, kesepakatan ini selaras dengan apa yang sebelumnya disuarakan oleh seluruh fraksi d DPR kepada KPU RI. Sementara, KPU sendiri sebelumnya mengusulkan durasi kampanye digelar selama 90 hari.
Puan menyadari, durasi masa kampanye ini akan berdampak pada produksi dan distribusi logistik. Oleh karena itu, ia berharap KPU bisa melakukan hal ini dengan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.
Di samping itu, dia meminta pemerintah mendukung pelaksanaan produksi dan distribusi logistik yang dilakukan KPU. Salah satunya, dengan mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur sial pengadaan logistik ini.
"Kami harapkan pembahasan Perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara pemerintah, KPU dan DPR. Sehingga apapun yang dihasilkan sesuai pembahasan dan bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda