Soal Protokol Kesehatan di Kawasan Wisata, Ini Penjelasan Dokter Reisa

Selasa, 23 Juni 2020 - 16:59 WIB
Tim Komunikasi Publik Gugasnas Percepatan Penanganan COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro pun membeberkan protokol kesehatan yang wajib dijalankan saat berada di kawasan wisata. Foto/BNPB
JAKARTA - Kawasan pariwisata alam telah resmi dibuka secara bertahap namun dengan batasan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas pengunjung. Tim Komunikasi Publik Gugasnas Percepatan Penanganan COVID-19 , dr Reisa Broto Asmoro pun membeberkan protokol kesehatan yang wajib dijalankan saat berada di kawasan wisata.

Bagi pengelola, kata Reisa, penting untuk melakukan pembersihan secara berkala termasuk desinfeksi terutama pada area sarana dan peralatan yang digunakan bersama. “Dan harus ada fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses oleh pengunjung,” ujarnya di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Selasa (23/6/2020). (Baca juga: Update Corona di Indonesia 23 Juni 2020: 47.896 Positif, 19.241 Sembuh, dan 2.535 Meninggal)

Kemudian, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk dan perbanyak media informasi wajib pakai masker apabila di keramaian, jaga jarak 1 meter dan cuci tangan di seluruh lokasi.

“Memastikan para pekerja SDM pariwisata memahami cara melindungi diri dari penularan COVID-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat. Jaga kebersihan pribadi seperti sering cuci tangan konsumsi makanan bergizi rutin olahraga dan cukup istirahat,” jelas Reisa.

Reisa mengingatkan untuk pengelola pariwisata wajib yang pertama membatasi jumlah pengunjung yang masuk. “Disarankan menggunakan sistem online atau pengunjung mendaftar dulu sebelum datang untuk menghindari pengunjung yang berkerumun di pintu masuk.”



Kedua, pengaturan jam operasional. Ketiga, lakukan pengawasan di titik-titik favorit pengunjung dan lokasi foto. Keempat, fasilitas yang membuat pengunjung berdesakan seperti naik kendaraan wisata harus dibatasi dan sesuai protokol kesehatan.

Kelima, mengatur jarak saat antrian dengan memberi penanda di lantai minimal 1 meter. Keenam, mengoptimalkan ruang terbuka untuk tempat penjualan transaksi agar mencegah terjadinya kerumunan.

“Dan ketujuh, menggunakan pembatas atau partisi di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk bekerja atau SDM pariwisata yang bertugas di loket pembelian tiket atau customer service,” jelas Reisa.

Sementara itu bagi pengunjung, Reisa meminta untuk memastikan diri dalam kondisi yang sehat sebelum melakukan kunjungan ke lokasi daya tarik wisata. Apabila sakit di rumah saja, istirahat yang cukup dan pastikan imunitas kembali dan tubuh fit sebelum memutuskan keluar rumah.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More