Jabar Tangani Limbah Medis Covid-19 Provinsi Lain
Selasa, 23 Juni 2020 - 16:50 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) via PT Jasa Medivest (Jamed) berkomitmen untuk menangani limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) infeksius, khususnya limbah Covid-19.
KOTA BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) via PT Jasa Medivest (Jamed) berkomitmen untuk menangani limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) infeksius, khususnya limbah Covid-19. Limbah medis COVID-19 sejumlah provinsi pun ditangani Jamed.
Olivia Allan, selaku Direktur Jasa Medivest mengatakan, kapasitas penanganan limbah B3 infeksius Jamed telah mencapai 24 ton per hari, sejak April lalu. Hal itu sebagai upaya antisipasi lonjakan limbah medis, terkait penanggulangan pandemi Covid-19 di Jabar.
"Kapasitas kami sudah 24 ton per hari. Limbah medis infeksius, termasuk Covid-19. Dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Yogyakarta, Sumatera Barat, Jambi, dan DKI Jakarta, kami tangani juga," kata Olivia, Selasa (23/6/20).
PT Jamed sendiri merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jasa Sarana yang fokus dalam pengelolaan limbah medis, berlokasi di kawasan Dawuan, Kabupaten Karawang.
Adapun limbah medis merupakan segala jenis sampah yang mengandung bahan infeksius (atau bahan yang berpotensi infeksius), berasal dari fasilitas kesehatan seperti tempat praktik dokter, rumah sakit, praktik gigi, laboratorium, fasilitas penelitian medis, serta klinik hewan.
Olivia Allan, selaku Direktur Jasa Medivest mengatakan, kapasitas penanganan limbah B3 infeksius Jamed telah mencapai 24 ton per hari, sejak April lalu. Hal itu sebagai upaya antisipasi lonjakan limbah medis, terkait penanggulangan pandemi Covid-19 di Jabar.
"Kapasitas kami sudah 24 ton per hari. Limbah medis infeksius, termasuk Covid-19. Dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Yogyakarta, Sumatera Barat, Jambi, dan DKI Jakarta, kami tangani juga," kata Olivia, Selasa (23/6/20).
PT Jamed sendiri merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jasa Sarana yang fokus dalam pengelolaan limbah medis, berlokasi di kawasan Dawuan, Kabupaten Karawang.
Adapun limbah medis merupakan segala jenis sampah yang mengandung bahan infeksius (atau bahan yang berpotensi infeksius), berasal dari fasilitas kesehatan seperti tempat praktik dokter, rumah sakit, praktik gigi, laboratorium, fasilitas penelitian medis, serta klinik hewan.
Lihat Juga :